Dilarang Besuk, Tim Pengacara Minta Istri Munarman Teken Surat Kuasa

Jum'at, 30 April 2021 | 12:06 WIB
Dilarang Besuk, Tim Pengacara Minta Istri Munarman Teken Surat Kuasa
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman kondisi mata ditutup kain dan tangan diborgol saat dibawa aparat ke Polda Metro Jaya. [Antara/HO-istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman masih dilarang oleh polisi untuk berkomunikasi dengan tim pengacara setelah ditahan terkait kasus kasus dugaan terorisme. Pernyataan itu diungkap Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) yang melakukan pendampingan hukum kepada Munarman. 

Menurut Ann Noor Qumar, salah satu advokat dari Taktis, Munaman hingga detik ini belum dapat ditemui tim pengacara sejak ditangkap di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) lalu.

Qumar mengatakan, tim pengacara juga masih dilarang bertemu Munarman, saat mendatangi rumah tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021) kemarin.

"Ya kemaren kami ke Polda, Rutan Ditnarkoba (Polda Metro Jaya) tempat klien kami (H. Munarman) ditahan masih dilarang untuk dibesuk/dikunjungi," kata Qumar, Jumat (30/4/2021).

Baca Juga: Terima Kasih Pak Polisi Sudah Menangkap Munarman, Eko Kuntadhi: Prestasi

Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]
Foto kolase penangkapan Munarman oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hill, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa (27/4/2021). [Ist]

Karenanya hingga saat ini,  surat kuasa penunjulkan kuasa hukum belum ditanda tangani Munarman. Namun, tim Taktis tidak berhenti begitu saja untuk memberikan pendampingan hukum.

Lewat istri Munarman, surat kuasa telah diteken, sehingga mereka dapat membantu proses hukum terkait kasus dugaan terorisme yang dituduhkan kepada Munarman. 

"Bisa (menjadi pengacara Munarman), artinya pihak keluarga (istri Munarman) memberi kuasa untuk mengurus kepentingan hukum suaminya," jelas Qumar. 

Tak Bisa Kirim Makanan dan Pakaian

Tim pengacara mengakui masih kesulitan untuk berkomunikasi dengan eks Sekretatis Umum FPI Munarman yang kini mendekam di penjara pasca ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. Bahkan makanan hingga pakaian masih diupayakan dikirimkan ke Munarman. 

Baca Juga: Demokrat Minta Bukti Keterlibatan Munarman, Muannas Singgung Baiat ISIS

"Sekarang kami lagi usahakan untuk bahan makanan sama pakaian bisa masuk, kita lagi komunikasi dan Insya Allah bisa lah," kata salah satu kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (30/4/2021). 

Aziz masih meyakini kalau polisi bisa mengabulkan upaya kuasa hukum untuk memenuhi kebutuhan Munarman. Menurutnya, ia masih percaya polisi masih akan bersikap humanis. 

"Karena saya yakin pihak kepolisian selalu mengedepankan secara institusi selalu mengedepankan hak asasi manusia juga selalu humanis," tuturnya.

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]
Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. [Antara/HO-istimewa]

Mata Ditutup dan Tangan Diborgol

Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) sore. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Pantauan Suara.com Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.

Adapun, penangkapan terhadap Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan baiat teroris di tiga kota. Ramadhan menyebut bait itu di antaranya dilakukan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Makassar dan Medan. 

Dianggap Langgar HAM

Ketua Advokat Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur menyebut tindakan polisi yang menutup mata Munarman saat ditangkap dianggap berlebihan. Bahkan, Isnur menganggap polisi telah melanggar HAM.

"Iya itu melanggar HAM. Pertama itu adalah tindakan yang menurut saya berlebihan, tindakan yang tidak mencerminkan hukum acara Pidana kita," kata Isnur saat dihubungi Suara.com, Rabu.

Dugaan pelanggaran HAM itu merujuk pada, Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, 'Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia.

"Di mana hukum pidana kita menegaskan prinsip orang itu harus dianggap tidak bersalah, tanpa ada putusan hukum yang menyatakan berkekuatan hukum tetap, ada hukum pidana seperti itu" kata Isnur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI