Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membantah dirinya terlibat dalam kasus suap antara penyidik AKP Stefanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sudah berstatus tersangka. Bantahan itu diucapkan Lili setelah dirinya sempat disebut-sebut sempat berkomunikasi dengan M Syahrial untuk membantu penanganan perkara yang bersangkutan.
"Bahwa saya tegas menyatakan bahwa tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS (M. Syahrial) terkait penanganan perkara yang bersangkutan apalagi membantu dalam proses penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ucap Lili melalui Youtube KPK, Jumat (30/4/2021).
Lili pun menyadari seluruh insan KPK maupun pimpinan KPK memiliki batasan kode etik dalam aturan KPK yang melarang berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.
Meski begitu, kata Lili, sebagai pimpinan KPK dalam tugas pencegahan. Ia tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Dengan siapapun khususnya kepada pejabat publik, selalu juga ingatkan selalu bekerja dengan baik dan hindari tindak pidana korupsi. Saya juga selalu jaga selektifitas dalam berkomunikasi menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Ali.
Lili mengklaim KPK tak pandang bulu memproses kasus M. Syahrial yang perkaranya kini telah masuk dalam proses penyidikan. Dewas KPK juga ikut turun tangan untuk mendalami soal dugaan pelanggaran kode etik penyidik KPK AKP Robin yang menerima pemberian suap Walkot Syahrial sebagai imbalan amankan kasus.
"Penanganan perkara di KPK dilakukan profesional berdasarkan kecukupan alat bukti. Dan jika ada pihak yang mencoba intervensi sebagaimana kami buktikan maka kami akan proses dengan tegas," kata dia.
Informasi adanya dugaan komunikasi M. Syahrial dengan Lili Pintauli Siregar disampaikan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Namun, Boyamin tak mengetahui pasti apakah Lili menanggapi komunikasi yang hendak dijalin oleh Syahrial.
"Saya mendengarnya begitu, bahwa wali kota Tanjungbalai berusaha menjalin komunikasi dengan bu Lili (Pimpinan KPK). Tapi, apakah bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi," kata Boyamin dihubungi, Senin (26/4/2021).
Baca Juga: Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Rumdin dan Kantor Wakil Ketua DPR Digeledah
Meski begitu, Boyamin meyakini bahwa M. Syahrial memiliki nomor pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Bila benar Lili dihubungi oleh Syahrial, kata Boyamin, sepatutnya Lili menolak dan langsung memblokir nomor M. Syahrial.
"Tapi, setidaknya wali kota punya nomornya bu Lili, dan mestinya bu Lili dengan tegas menjawab jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK, dan langsung diblokir mestinya, karena ini yang harus dilakukan bu Lili," ucap Boyamin.
Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Selain penyidik KPK Robin dan Syahrial, Maskur Husein selaku advokat juga kini sudah berstatus tersangka. Ketiganya juga kini sudah ditahan KPK.