Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencopot Chaerul Amir dari jabatannya sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Sesjamdatun). Pencopotan itu diduga lantaran Chaerl Amir terlibat sebagai mafia kasus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan adanya pencopotan tersebut. Dia menyebut, pencopotan terhadap Chaerul Amir dilakukan setelah bidang pengawasan Kejagung merampungkan hasil inspeksi.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus bidang pengawasan Kejagung, terlapor bapak CA terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, yaitu menyalahgunakan wewenang," kata Leonard kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Leonard mengatakan, hasil LHP tersebut menjadi dasar pertimbangan. Atas hal itu, pihak Kejaksaan Agung RI menerbitkan Keputusan Wakil Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tanggal 27 April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural terhadap pejabat ini.
Baca Juga: Kejagung Sita Tanah dan Bangunan Milik Tersangka Asabri di Pontianak
Pencopotan Chaerul dari jabatannya sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Leonard menambahkan, Chaerul bisa diangkat lagi ke jabatan struktural setelah dua tahun keputusan tersebut dikeluarkan. Tentunya setelah kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung.
"Dua tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang bersangkutan dapat diangkat kembali dalam Jabatan Struktural setelah mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia," bebernya.
Hanya saja, Leonard tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus yang berkaitan dengan Chaerul tersebut. Dia juga belum menjelaskan mengenai proses hukum yang nantinya akan dilanjutkan oleh aparat kepada Chaerul.
Baca Juga: Kejagung Sita Sejumlah Mobil Mewah Tersangka Kasus Asabri