Polisi Lacak 23 Korban Reynhard Sinaga Lagi, Pemerkosa Berantai Terparah

SiswantoBBC Suara.Com
Jum'at, 30 April 2021 | 08:09 WIB
Polisi Lacak 23 Korban Reynhard Sinaga Lagi, Pemerkosa Berantai Terparah
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi yang menyelidiki pemerkosa berantai paling parah dalam sejarah hukum Inggris mengatakan mereka berhasil melacak 23 korban lagi.

Reynhard Sinaga, seorang WNI, dinyatakan bersalah memperkosa puluhan pria di apartemennya di Manchester dan memfilmkan aksinya itu.

Reynhard saat ini tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup, minimum harus dijalani 40 tahun, setelah dihukum atas 159 dakwaan serangan seksual.

Polisi mengatakan pencarian 60 pria yang diduga juga menjadi korban terus berlanjut.

Baca Juga: Cabuli 206 Pria, Reynhard Sinaga Dihukum Minimal 40 Tahun Penjara

Zed Ali, dari Kepolisian Manchester mengatakan 23 pria yang melapor "memutuskan untuk tidak melakukan gugatan."

Reynhard, yang tengah mengambil gelar doktornya di Inggris, mencari sasaran korban di kelab malam dan bar-bar sebelum mengajak korban ke apartemennya di Princess Street, tak jauh dari pusat kota Manchester.

Ia membius korbannya sebelum memperkosa mereka dalam kondisi tidak sadar. Sebagian besar dari mereka difilmkan. Reynhard juga mengumpulkan barang-barang milik korban seperti telepon seluler dan jam tangan.

Para korban yang terbangun tidak sadar atas apa yang terjadi pada mereka.

Reynhard ditangkap setelah salah seorang korban terbangun ketika ia tengah melakukan aksinya.

Baca Juga: Korban Bertambah Jadi 206, Hukuman Reynhard Sinaga Diperpanjang

Polisi menemukan rekaman tindak perkosaan ini di telepon selulernya, berisi ratusan jam rekaman, temuan yang disebut polisi sebagai penyelidikian kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Dalam empat persidangan terpisah, warga negara Indonesia ini dinyatakan bersalah atas 136 dakwaan perkosaan, delapan upaya perkosaan, 14 serangan seksual.

Polisi Zed Ali mengatakan 23 pria yang melapor tidak mau melakukan gugatan karena Reynhard "telah menjalani hukuman seumur hidup atas kejahatan perkosaan dan masih empat dekade lagi sebelum ia dipertimbangkan untuk dibebaskan."

"Mereka merasa bahwa keadilan telah ditegakkan dan langkah itu merupakan bukti kerja keras kami yang dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menjebloskan Reynhard Sinaga ke penjara," katanya.

Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard di pengadilan Manchester, Hakim Suzanne Goddard menggambarkannya sebagai "predator seksual setan" dan juga "monster".

Kasus Reynhard diajukan ke Mahkamah Banding oleh Kejaksaan Agung karena hukuman terhadapnya dianggap terlalu ringan.

Hukuman awal menetapkan Reynhard harus mendekam setidaknya 30 tahun sebelum mendapat peluang untuk mengajukan pembebasan.

Namun Mahkamah Banding meningkatkan hukuman minimal menjadi 40 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI