Suara.com - Polisi Kota Malang menangkap lelaki berinisial FR (19) karena menganiaya tunangannya, SY (19), di Kebalen Wetan, Kedungkandang, pada Rabu (28/4/2021), malam.
Motif FR melakukan kekerasan terhadap SY yaitu cemburu.
“Dia datang ke konter dan marah-marah minta HP si cewek. Dia menduga kekasihnya chatting-an sama cowok lain. Karena kesal, kemudian sampai terjadi aksi kekerasan ini. Lebam-lebam tidak ada, hanya lecet di dagu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang Kota Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo dalam laporan Beritajatim, Kamis (29/4/2021), kemarin.
FR terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun.
Baca Juga: Hendak Curi Motor Saat Tarawih, Pria di Gunung Putri Bogor Babak Belur
Video kasus penganiayaan terhadap perempuan tersebar ke media sosial.
Dalam video terlihat FR meminta handphone SY yang bekerja sebagai konter handphone dan pulsa. Karena SY tak menyerahkan ponsel, FR menghajar wajah dan punggung SY.
Kejadian itu ditonton dua anak kecil yang sedang berada di konter.