Suara.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan kondisi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda membutuhkan rehabilitasi psikologis.
Menurut Edwin, korban dalam kondisi baik-baik saja sejauh ini secara fisik. Namun kejadian asusila itu disebutnya sulit untuk dilupakan korban yang merupakan bawahan Blessmiyanda sendiri.
"Kondisi korban sejauh ini Baik-baik saja. Walaupun dalam artian buat korban sulit melupakan peristiwa Yang dialami," ujar Edwin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Karena itu, untuk pemulihan mental korban, diperlukan rehabilitasi psikologis. Agar nantinya korban tak merasa trauma atau hal sejenisnya di masa depan.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Blessmiyanda di Balai Kota Lebih dari Satu
"Tentu masih butuh rehabilitasi psikologis untuk korban dan pemulihannya," jelasnya
Tak hanya itu, Edwin juga meminta media massa agar menutupi identitas korban. Tujuannya agar korban tak terekspos publik dan malah mengalami hal yang tidan mengenakan.
"Karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menjatuhkan sanksi kepada mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda karena terbukti melakukan pelecehan seksual kepada bawahannya. Namun Anies meyakini jumlah korban lebih dari satu.
Hal ini dikatakan Edwin usai bertemu Anies di Balai Kota membahas kasus ini. Ia mengaku mendengar dari Anies mengenai adanya korban lain selain yang dikasuskan di Inspektorat.
Baca Juga: Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat
"Lebih dari satu korbannya. saya bukan pihak pemeriksa tapi pendengar keterangan dari Gubernur bahwa korban lebih dari satu," ujar Edwin di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Edwin menyebut hanya satu korban yang sempat bertemu dengan LPSK untuk membahas kasus ini. Sisanya tidak sampai menemui pihaknya.
"Yang ke LPSK ada satu. di luar Itu tidak ke LPSK," jelasnya.
Selain itu, Edwin juga tak bisa menyebutkan berapa kali korban dilecehkan oleh Blessmiyanda. Sebab ada keterangan berbeda dari pelaku dan korban soal tindakan asusila tersebut.
"Saya tidak bisa menyebutkan. Bahwa peristiwa itu ada tapi kemungkinan seperti disampaikan gubernur dalam pemeriksaan di definisi berbeda oleh pihak korban dan pelaku. Tapi secara normanya sudah kesusilaan. Itu sudah jelas perbuatan seperti apa," pungkasnya.