Fakta-Fakta Isu Babi Ngepet di Depok: Sudah Direncanakan Ustadz Adam

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 21:37 WIB
Fakta-Fakta Isu Babi Ngepet di Depok: Sudah Direncanakan Ustadz Adam
Fakta-Fakta Isu Babi Ngepet di Depok: Sudah Direncanakan Ustadz Adam - Warga Sawangan Depok dihebohkan dengan kemunculan seekor babi, Selasa (27/4/2021) [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini fakta-fakta isu babi ngepet di Depok. Masih segar tentu dalam ingatan kita mengenai isu babi ngepet yang belakangan ramai dibahas. Tentu saja, isu tersebut kemudian terbukti hanya hoax belaka dan merupakan persekongkolan sekelompok orang.

Terkuak beberapa fakta-fakta isu babi ngepet di Depok, yang kemudian ramai diperbincangkan. Jika Anda belum sempat mengikutinya, berikut kami rangkum beberapa faktanya untuk Anda.

1. Sudah Direncanakan Sejak Maret

Ternyata isu babi ngepet di Depok ini sudah direncanakan sejak bulan Maret lalu. Pelaku (Ustadz Adam Ibrahim) yang kemudian ditangkap mengungkapkan sudah merencanakan hal ini sejak Maret, dan dengan delapan orang lainnya.

Baca Juga: Satire dan Mencerahkan, Komentar Raditya Dika soal Babi Ngepet

Kemudian isu ini dikembangkan oleh komplotan tersebut, dengan membuat kabar bohong bahwa ia kehilangan uang. Bahkan seekor babi juga sudah disiapkan, dan dibeli secara online untuk mendukung rencana tersebut.

Babi itu dibeli secara online seharga Rp 900 ribu. Hewan tersebut kemudian dilepas dari depan rumahnya.

Warga Sawangan Depok berhasil menangkap babi yang diduga babi ngepet [Suarabogor.id/ Supriyadi]
Warga Sawangan Depok berhasil menangkap babi yang diduga babi ngepet [Suarabogor.id/ Supriyadi]

2. Motivasinya Ingin Terkenal

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pelaku mengungkapkan bahwa motivasinya adalah ingin terkenal. Pelaku sendiri sebenarnya merupakan ustaz atau tokoh masyarakat di daerah tersebut.

Ia mengaku ingin mendapatkan popularitas lebih dengan kemampuannya menangkap babi ngepet. Meski demikian, apapun motifnya petugas tetap memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Ibu-ibu Tuding Tetangganya Babi Ngepet Diusir Warga, Ini Penjelasan RW

3. Pelaku Terancam Hukuman Hingga 10 Tahun

Tidak main-main, Ustadz Adam Ibrahim yang ditahan sudah diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 10 Ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara komplotan lainnya yang berjumlah delapan orang hingga saat ini masih dalam tahap penggalian informasi untuk mendapatkan hal lain yang masih berkaitan.

4. Babi Dipotong Menjadi Dua Bagian

Babi yang digunakan sebagai sumber hoax itu kemudian dipotong menjadi dua bagian ketika pelaku ingin membuktikan bahwa babi ngepet yang ditangkap adalah benar. Sayangnya, hal ini tidak bisa membuat warga sepenuhnya percaya, hingga kemudian pihak berwajib datang dan justru menangkap pelaku.

5. Ustadz Adam Ibrahim menyesal

Ustaz Adam pelaku penyebar berita bohong babi ngepet di Depok saat berada di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). [SuaraBogor.id/Supriyadi]
Ustaz Adam pelaku penyebar berita bohong babi ngepet di Depok saat berada di Polres Metro Depok, Kamis (29/4/2021). [SuaraBogor.id/Supriyadi]

Dalam rilis yang digelar Polrestro Metro Depok, Adam Ibrahim mengaku menyesal dan minta maaf atas isu babi ngepet di Depok itu. Dia mengaku nekat menyebarkan isu tidak benar karena merasa keimanannnya sedang turun. 

"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).

Nah, itu tadi sedikit fakta-fakta isu babi ngepet di Depok hingga Ustadz Adam Ibrahim ditangkap. Semoga dengan kejadian ini, masyarakat menjadi lebih rasional dan menghadapi berbagai isu yang beredar di masyarakat. Sehingga tidak perlu lagi terjadi hal yang sama di kemudian hari. Semoga artikel ini bermanfaat.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI