“Hasilnya tidak pernah ditindaklanjuti,” ujar Hari.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Agus Hartono diduga melakukan penipuan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 95 miliar.
Praktik dugaan penipuan ini dilakukan Agus lintas provinsi dan kota di pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.
“Kalau semuanya ini kan ada kelompok Salatiga, Yogyakarta, Semarang semuanya itu lebih Rp 95 miliar,” kata Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan informasi yang digali Lukmanul, sejumlah kasus penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, Agus mendatangi para korban dengan dalih membeli tanah mereka.
“Agus Hartono menggunakan modus pura-pura membeli tanah korban, dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu. Lalu setelah itu pihak Agus meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama, dengan rayuan dan modus bahwa pelunasan akan dilakukan setelah dari bank cair,” jelas Lukmanul.