Suara.com - Heri Nugroho menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan Agus Hartono. Heri kini tengah memperjuangkan agar tanah warisan apa yang menjadi haknya kembali.
Hari adalah satu dari sembilan warga asal Salatiga, Jawa Tengah yang menjadi korban dugaan penipuan pembelian tanah oleh Agus Hartono. Sisa pembayaran tanahnya senilai sekitar Rp 500 juta tak jelas.
Awalnya Agus Hartono kata Hari, menyatakan ingin membeli sebidang tanah miliknya dan sembilan warga lainnya di Desa Kumpulrejo, Salatiga, Jawa Tengah, sekitar tahun 2016.
“Waktu itu kami dikumpulkan di salah satu rumah korban lainnya. Ditanya, kalau kami mau jual tanah, ya betul, kami jawab,” kata Hari saat ditemui Suara.com di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Pada saat pertemuan itu kesepakatan harga pun ditentukan, untuk Hari tanah warisan miliknya yang berukuran 1.125 meter persegi dihargai sekitar Rp 731 juta. Namun pembayaran tidak langsung dilaksanakan sepenuhnya.
“Kemudian anak buahnya (Agus Hartono) memberikan DP (uang muka) bahwasanya kita benar-benar mau menjual tanah itu,” terangnya.
Hari pun menerima uang muka sekitar Rp 215 juta dari Agus Hartono, dengan janji sisa pembayaran sekitar Rp 500 juta lagi dibayarkan secara tiga kali.
Meski pembayaran belum lunas, pihak Agus Hartono sudah meminta sertifikat tanah Hari dan sembilan warga lainnya, dengan alasan untuk diperiksa keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Capai Rp95 M, Agus Hartono Diduga Tipu Sejumlah Orang Modus Beli Tanah
“Sertifikat kami kasih, tapi waktu itu kami diminta tanda tangani prangko kosong, kurang lebih tiga lembar. Itu saya tanya, kata mereka nanti untuk kesepakatan untuk buat perjanjian pembayaran,” kata Hari.
“Tahu-tahu setelah pembayaran itu kami di bawa ke bank, katanya untuk membuka rekening, untuk sistem pembayarannya harus melalui transfer bank dalam waktu tempo 3 kali pembayaran,” sambungnya.
Setelah itu, tanpa sepengetahuan Hari dan sembilan warga lainnya sertifikat tanah milik mereka telah berganti nama, menjadi nama Agus Hartono.
“Tapi saat ini (tanahnya) masih kami garap, sudah dibalik nama, tanpa sepengetahuan kami. Sementara pembayaran belum lunas,” kata Hari.
Hari beserta warga lainnya bukan tak berusaha menemui Agus Hartono, namun selalu dijanjikan akan segera dilunaskan.
“Kita sudah pernah ketemu orangnya berembuk, kapan mau dilunasi, dia cuma bilang satu dua bulan lagi,” kata Hari.
Baca Juga: 1500 Bidang Tanah Pertanian di Gowa Akan Dibuatkan Sertifikat
Namun karena tidak adanya keseriusan dari Agus Hartono, Hari pun melaporkannya ke Polda Jawa Tengah, namun tidak menemukan titik terang.
“Hasilnya tidak pernah ditindaklanjuti,” ujar Hari.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Agus Hartono diduga melakukan penipuan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp 95 miliar.
Praktik dugaan penipuan ini dilakukan Agus lintas provinsi dan kota di pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.
“Kalau semuanya ini kan ada kelompok Salatiga, Yogyakarta, Semarang semuanya itu lebih Rp 95 miliar,” kata Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Berdasarkan informasi yang digali Lukmanul, sejumlah kasus penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, Agus mendatangi para korban dengan dalih membeli tanah mereka.
“Agus Hartono menggunakan modus pura-pura membeli tanah korban, dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu. Lalu setelah itu pihak Agus meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama, dengan rayuan dan modus bahwa pelunasan akan dilakukan setelah dari bank cair,” jelas Lukmanul.