Gubernur Papua: Label TPNPB Teroris Harus Dikaji Ulang, Konsultasi ke PBB

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 21:07 WIB
Gubernur Papua: Label TPNPB Teroris Harus Dikaji Ulang, Konsultasi ke PBB
Gubernur Papua Lukas Enembe (Dokumentasi Humas Pemprov Papua).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur Papua Lukas Enembe menegaskan, pemerintah pusat harus mengkaji kembali keputusan yang mengubah status Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat atau TPNPB sebagai organisasi teroris.

Melalui siaran pers, Kamis (29/2021), yang dikutip Suara.com dari Jubi.co.id, Lukas Enembe berharap TNI/Polri membuat pemetaan yang jelas tentang keberadaan TPNPB.

Pemetaan itu penting, agar tak lagi terjadi kasus salah tembak maupun salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua.

Siaran pers Lukas Enembe itu sendiri adalah respons atas pengumuman Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada hari yang sama, mengenai status TPNPB sebagai organisasi teroris.

Baca Juga: Mahfud MD: Dunia Digital Semakin Jahat, UU ITE Tak Dicabut

"Kami mendorong TNI dan Polri lebih dulu melakukan pemetaan kekuatan kelompok kriminal bersenjata yang melingkupi persebaran wilayah, jumlah orang, dan ciri khusus yang menggambarkan organisasi itu," kata Muhammad Rifai Darus, Juru bicara Gubernur Papua membacakan siaran pers Lukas Enembe.

“Ini penting, sebab Gubernur tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar pada penduduk sipil Papua,” tambah Rifai Darus di Jayapura.

Secara prinsipil, kata Rifai, Gubernur Lukas  bersepakat bahwa semua tindakan KKB adalah perbuatan meresahkan, melanggar hukum, serta menciderai prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Namun, pemprov menilai labelisasi teroris terhadap TPNPB akan berdampak terhadap psikososial warga Papua terutama yang berada di perantauan.

Label teroris terhadap TPNPB itu, dikhawatirkan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi warga Papua di luar tanah leluhurnya.

Baca Juga: Mahfud MD Cap TPNPB Teroris, KontraS: Tak Bakal Selesaikan Konflik di Papua

“Pemerintah Provinsi Papua meminta kepada pemerintah pusat dan DPR RI agar melakukan pengkajian kembali menyoal penyematan label terhadap KKB sebagai teroris. Kami berpendapat bahwa pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif, dengan memperhatikan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak hukum terhadap warga Papua secara umum,” kata Rifai saat membacakan siaran pers itu.

Pemprov Papua menyatakan, terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik.

Dengan demikian, penetapan TPNPB  sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut.

Pemprov, kata Rifai, menginginkan agar pemerintah pusat berkonsultasi kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa terkait pemberian status teroris terhadap TPNPB itu.

“Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru,” ujar Rifai.

Kasus Salah tembak akan bertambah

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua, Theo Hesegem mengkritik langkah pemerintah pusat menetapkan TPNPB sebagai organisasi teroris.

Hesegem menyatakan penetapan TPNPB sebagai teroris itu berisiko memperpanjang persoalan Papua, dan menambah deretan kasus salah tembak dan salah tangkap warga sipil Papua.

“Pengalaman selama ini, operasi aparat keamanan di Papua banyak menimbulkan korban dari pihak warga sipil. Dalam kondisi sekarang saja, banyak terjadi salah tembak dan salah tangkap terhadap warga sipil Papua. Dengan penetapan TPNPB sebagai teroris, saya khawatir korban akan bertambah, dan masyarakat sipil bisa menjadi korban. Sampai hari ini, masyarakat sipil mengungsi di mana-mana, hidup tidak tenang,” kata Hesegem kepada Jubi.

Hesegem juga mengkhawatirkan pernyataan Mahfud MD tentang penindakan terhadap orang yang terafiliasi dengan TPNPB akan menyebabkan banyak warga sipil bisa ditangkap dengan tuduhan “pendukung KKB”.

Ia mengingatkan, TPNPB adalah kelompok yang dikenal dan diakui masyarakat dunia internasional sedang memperjuangkan hak penentuan nasib sendiri.

Hesegem mengingatkan penetapan TPNPB sebagai teroris, yang didahului oleh pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo yang meminta TNI/Polri menumpas TPNPB dan menyebut “urusan HAM belakangan” justru akan memanen sorotan dunia internasional.

Hasegem menyatakan hal itu justru semakin menunjukkan bahwa pemerintah pusat dan para pejabat publik Indonesia memang mengesampingkan urusan HAM Papua.

“Penetapan TPNPB sebagai teroris itu pasti akan dipertanyakan oleh masyarakat internasional. Apalagi, ada banyak kasus pelanggaran HAM di Papua yang tidak kunjung diproses secara hukum. Apalagi, pemerintah pusat belum memenuhi komitmennya untuk memberikan akses bagi Komisi Tinggi HAM PBB untuk berkunjung ke Papua. Saya yakin sorotan dunia terhadap pemerintah Indonesia justru semakin bertambah,” kata Hesegem.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI