KPK Sebut Emosi Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Stabil Setelah Ditahan

Kamis, 29 April 2021 | 21:00 WIB
KPK Sebut Emosi Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Tak Stabil Setelah Ditahan
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadirkan tersangka eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip (SWM), dalam konferensi pers pada Kamis (29/4/2021) malam. Kekinian Sri Wahyuni telah ditahan.

Sri Wahyumi kembali ditangkap tim Satgas KPK, dimana ia baru usai menjalani hukuman dua tahun penjara di Lapas Anak dan Perempuan Tanggerang dalam kasus korupsi, pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

Untuk kasus ini, Sri Wahyumi dijerat KPK dalam perkara graifikasi mencapai Rp 9,5 miliar atas pengembangan kasus perkara korupsi proyek lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo tahun 2019

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa Sri Wahyumi tak dihadirkan di hadapan media lantaran dalam kondisi tidak stabil setelah kembali ditangkap KPK.

Baca Juga: Berkas Rampung, Bupati Banggai Laut Wenny Bakal Diadili di PN Tipikor Palu

"Setelah akan dilakukan penahanan ini keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil. Sehingga mohon maaf kami tidak bisa menampilkan yang bersangkutan (Sri Wahyumi)," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Meski begitu, Ali memastikan KPK telah memenuhi syarat untuk kembali menjerat Sri Wahyumi sesuai proses hukum yang berlaku.

"Kami memastikan syarat-syarat penahanan sebagaimana aturan hukum yang berlaku telah terpenuhi," tutup Ali.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, KPK pun menahan Sri Wahyumi selama 20 hari pertama. Mulai tanggal 29 April 2021 sampai 18 Mei 2021.

Sri Wahyumi akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih, Jakarta.

Baca Juga: Rumah Bos PT PKN di Makassar Digeledah KPK Terkait Kasus Nurdin Abdullah

Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI