Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 20:29 WIB
Sanksi Mudik 2021, Ini Aturan Larangan Pulang Kampung saat Lebaran
Ilustrasi larangan mudik 2021, sanksi mudik 2021 - Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (27/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan di Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bai-Lembar, Kayangan-Pototano dan yang lain, yakni:

  1. Kendaraan pengangkut logistik atau barang pengangkut kebutuhan pokok
  2. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
  3. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan COVID-19
  4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah.

Dirjen Perhubungan Laut juga mengimbau untuk pekerja migran supaya tidak datang ke Indonesia. Namun apabila ada kondisi darurat maka disiapkan fasilitas khusu, termasuk untuk penggantian ABK kapal.

Larangan Mudik 2021 Transportasi Udara

Jenis:

  1. Pelarangan transportasi udara berlaku untuk angkutan udara niaga dan bukan niaga
  2. Badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan mengajukan flight approval (FA).

Pengecualian penerbangan tidak berlaku untuk:

  1. Perjalanan pimpinan tinggi RI dan tamu kenegaraan
  2. Operasional khusus repatriasi, tidak untuk angkutan lebaran mudik pemulangan WNI atau Wna
  3. Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal setya perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  4. Operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. Termasuk angkutan kargo, operasional udara perintis, dan operasional lainnya dengan seizin Kemenhub.

Dalam Surat Edaran, pada huruf G soal “Protokol Peniadaan Mudik, Pencegahan, dan Pengendalian COVID-19” tercantum bahwa perjalanan masih dimungkinkan bagi:

  1. Kendaraan pelayanan distribusi logistik
  2. Pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu: Bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang

Itulah aturan larangan mudik 2021 untuk transportasi darat, laut dan udara. Simak juga sanksi mudik 2021 yang akan diberikan kepada masyarakan yang nekat melanggarnya.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lewat Jalan Tikus, Polda DIY Ajak Warga Partisipasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI