Suara.com - Melalui addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, pemerintah secara resmi melarang mudik lebaran 2021 sepanjang tanggal 6 hingga 18 Mei 2021. Di dalamnya juga termuat sanksi mudik 2021 bagi orang yang nekat melanggar aturan tersebut.
Aturan larangan pulang kampung ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Berikut aturan larangan mudik lebaran lengkap beserta sanksi mudik 2021 bagi masyarakat yang melanggarnya.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Darat
Jenis:
- Kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang
- Kendaraan motor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan
Sanksi Mudik 2021
Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan namun tidak memenuhi persyaratan, maka akan disuruh untuk berputar balik. Khusus pada kendaraan travel akan diberi Tindakan tegas oleh pihak kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang berlaku.
Namun petugas gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dinas perhubungan maupun satgas Covid juga dapat memberikan sanksi atau hukuman lebih berat kepada pemudik yang membandel. Misalnya, tilang atau penyitaan surat kendaraan.
Larangan Mudik 2021 Transportasi Laut
Baca Juga: Antisipasi Pemudik Lewat Jalan Tikus, Polda DIY Ajak Warga Partisipasi
Jenis: