Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat

Kamis, 29 April 2021 | 20:17 WIB
Disanksi Berat Karena Pelecehan Seksual, Bless Tak Bisa Lagi Jadi Pejabat
Blessmiyanda, Kepala BPPBJ DKI Jakarta (dok. bppbj.jakarta)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda telah dijatuhi sanksi berat karena terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual di Balai Kota DKI. Imbas hukumannya itu, kini ia tak bisa lagi menjadi pejabat tinggi pratama.

Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu usai bertemu dengan Gubernur Anies Baswedan membahas pascakasus ini. Ia menganggap hukuman yang diterima sudah cukup berat.

"Termasuk juga sebagai sanksi yang cukup keras karena dengan sanksi tersebut maka yangbersangkutan tidak dapat lagi menjabat jabatan penting baik di lingkungan Pemprov atau pun di luar," ujar Edwin di lokasi, Kamis (29/4/2021).

Edwin menjelaskan, untuk bisa lolos seleksi pejabat setara eselon 2a atau lebih tinggi akan ada penilaian pelanggaran yang dilakukan. Karena Blessmiyanda sudah disanksi berat, maka ia tak bisa lagi lolos seleksi.

"Dengan sanksi itu sudah merupakan sanksi berat di lingkungan Pemprov atau pun pindah ke instansi di luar Pemprov tetap dengan sanksi itu dia tidak ada mendapatkan jabatan," jelasnya.

Selain itu, Blessmiyanda sudah dijatuhi sanksi potongan tunjangan selama 24 bulan. Karena itu ia berharap dengan hukuman yang dijatuhi, pejabat lainnya tak lagi berani melakukan pelanggaran serupa.

"Dari sanksi yang kami sampaikan setelah didengar dari Pak Gubernur tentu itu akan jadi kami harapkan itu bisa menjadi efek jera dan menjadi peringatan bagi yang lainnya," pungkasnya.

Merendahkan Martabat

Pemprov DKI Jakarta menganggap perbuatan melecehkan seksual kepada pegawai sendiri yang dilakukan mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda merendahkan martabat. Sebab tindakan asusila itu dilakukannya saat jam kantor berjalan.

Baca Juga: Imbas Fitnah Dedy Susanto Lakukan Pelecehan, Revina VT Jatuh Miskin

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan pelanggaran tersebut tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6. Regulasi itu mengatur larangan merendahkan kehormatan negara, pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI