Suara.com - Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Pol Eddy Hartono menjelaskan penetapan cap teroris untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TNPB) sudah lama dibahas oleh pemerintah.
Bahkan, pemerintah juga didesak berbagai kalangan untuk segera menyelesaikan kasus kekerasan di Papua sehingga akhirnya mengambil jalur penggunaan hukum teroris.
"Ini sebenarnya hasil pembahasan sudah lama, dengan melihat fenomena terjadinya terus kekerasan oleh OPM yang disebut KKB itu," kata Eddy dalam diskusi virtual, Kamis (29/4/2022).
Eddy mengemukakan, selama ini penyelesaian kekerasan TPNPB itu sudah dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan Polri, TNI serta kementerian terkait.
Tak hanya itu, pemerintah juga mengupayakan pendekatan kesejahteraan dengan harapan dapat meredam yang terjadi di Papua.
Kemudian, penegakan hukum bagi anggota TPNPB juga dilakukan menggunakan KUHP. Selama ini, ada tiga pengadilan negeri yang diamanatkan melakukan peradilan terhadap tindakan dari TPNPB.
Mereka yang dibawa ke jalur hukum dikenakan Pasal 170, 340, 187 dan 160. Namun, semuanya itu hanya bisa dikenakan terhadap individu, bukan organisasi.
"Semua itu individu, tanggung jawab pidana secara individu, karena di KUHP itu tidak ada pertanggungjawaban pidana secara korporasi, itu yang (menjadi) beberapa kelemahannya," ujarnya.
Sementara itu, penuntutan sebuah organisasi itu hanya ada dalam undang-undang rex spesialis, salah satunya ialah UU terorisme.
Baca Juga: KKB Dilabeli Teroris Dinilai Sebagai Ekspresi Sikap Putus Asa Pemerintah
Penggunaan hukum terorisme bagi TPNPB itu disebutkan Eddy perlu melewati berbagai kajian yang cukup panjang dan hati-hati.