Ogah Komentar soal Kasus Azis Syamsuddin, Ketum Golkar Bilang Ada Waktunya

Kamis, 29 April 2021 | 19:48 WIB
Ogah Komentar soal Kasus Azis Syamsuddin, Ketum Golkar Bilang Ada Waktunya
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto enggan menanggapi polemik Wakil Ketua DPR yang juga Waketum Partai Golkar Azis Syamsuddin, seiring penggeledahan yang dilakukan KPK.

Airlangga lebih memilih meninggalkan kantor DPP dan masuk ke mobil saat ditanya awak media. Sebelum meninggalkan awak media, ia mengatakan akan ada saatnya ia memberikan tanggapan mengenai Azis.

"Nanti ada waktunya. Ada waktunya ya," kata Airlangga di dalam mobil, di kantor DPP Partai Golkar Jakarta Barat, Kamis (29/4/2021).

Ditanya lebih lanjut kapan waktu yang dimaksud, Airlangga tidak menjawab rinci.

Baca Juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digeledah, KPK Amankan Dokumen

"Terima kasih, ada waktunya nanti," ujarnya.

Ditempat yang sama, Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus usai mengiringi Airlangga masuk ke mobil dirinya tidak menjawab pertanyaan wartawan perihal Azis.

Lodewijk memikih berjalan memasuki area lobi kantor DPP menuju ke lift. Saat di dalam lift, Lodewijk hanya melambaikan tanyan dan memberikan tanda jempol.

Digeledah KPK

Tim Satuan Tugas KPK menyita sejumlah barang bukti dari hasil upaya penggeledahan terhadap ruang kerja hingga rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin, Rabu (28/4/2021) malam. Penggeledahan terhadap lokasi-lokasi lantaran Aziz diduga terlibat dalam kasus suap penyidik KPK AKP Stefanus dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Geledah DPR hingga Rumdin Aziz Syamsuddin, Ini Barbuk yang Disita KPK

Setidaknya ada empat lokasi yang menjadi sasaran KPK di antaranya di ruang kerja Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI dan rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, KPK juga turut menggeledah sebuah apartemen dan lokasi sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap melibatkan penyidik KPK AKP Stefanus Robin. Di dua lokasi itu, KPK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan suap.

Ali Fikri memastikan barang bukti yang diamankan tentunya akan terlebih dahulu dianalisa. Sekaligus dilakukan verifikasi agar nantinya dapat dibawa ke dalam persidangan nantinya sebagai bukti dalam kasus ini.

"Selanjutnya bukti-bukti ini, akan segera di lakukan analisa mendalam serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," tutup Ali.

Penggeledahan itu dilakukan KPK setelah nama Aziz mencuat dalam kasus suap yang melibatkan penyidik KPK AKP Stefanus dan Wali Kota Tanjungpunang M Syahrial. Suap itu ditujukab agar KPK tidak melakukan penyelidikan kasus korupsi di Tanjungbalai.

Kasus ini berawal ketika M Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stefanus. Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Aziz meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.

Stefanus pun menyanggupi permintaan Aziz. Awalnya, Stefanus meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp1,3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.

Uang itu pun diterima melalui rekening inisial RA yang merupakan adik dari Stefanus. Selain itu, Stefanus juga dibantu oleh rekannya bernama Maskur Husein selaku advokat. Maskur pun kini juga sudah ditetapkan tersangka.

"AZ (Aziz Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stefanus Robin Pettuju) dengan MS (M. Syahrial) karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut Tidak ditindaklanjuti oleh KPK," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK,

Ketiga tersangka pun kini sudah dijerat KPK dan dilakukan penahanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI