Suara.com - Sejumlah mahasiswa dan organisasi masyarakat Hindu Dharma mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Desak Made Dharmawati. Kekinian kasus tersebut tak kunjung ada perkembangan.
Ketua Presidium Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI) I Putu Yoga Saputra mengatakan telah melaporkan terkait kasus ini ke Bareskrim Polri sejak Rabu (21/4) pekan lalu.
“Kedatangan kami ke Bareskrim adalah untuk mengecek atau menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan laporan mengenai penistaan agama Hindu yang sudah kami laporkan sejak hari Rabu pekan lalu. Namun ternyata kami mendapatkan kenyataan yang tidak sesuai harapan kami," kata Yoga di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Berdasar keterangan dari petugas, Yoga menyebut laporan yang dilayangkan oleh pihaknya kekinian belum mendapat disposisi dari Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri ke penyidik. Padahal, kata Yoga, pihaknya memiliki ekspektasi tinggi terhadap kinerja Bareskrim Polri dalam menuntaskan kasus ini.
"Karena itu kami hari ini sangat menyesalkan kenyataan yang kami temui, karena laporan kami sejak minggu lalu ternyata belum mendapatkan respons penanganan yang cepat sesuai harapan kami,” ujar Yoga.
Baca Juga: Bakal Diperiksa Polisi, Pelapor Desak Darmawati Siapkan Bukti-bukti
Sekjen Pengurus Pusat KMHDI I Wayan Darmawan lantas meminta Kapolri dan Kabareskrim Polri dapat menginstruksikan jajarannya untuk segera menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Desak Made. Termasuk, memburu pemilik akun YouTube yang turut serta menyebarkan kontennya.
"Kami harapkan Bapak Kapolri maupun Kabareskrim dapat lebih mendorong jajarannya untuk mempercepat proses penanganan kasus penistaan agama Hindu oleh Desak Made Dharmawati maupun pemilik akun Youtube IstiqomahTV ini,” pungkas Bawayasa.
Udang Setan
Desak Made Dharmawati dan pemilik akun Youtube ‘IstiqomahTV' sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (21/4) pekan lalu. Dia dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana penistaan agama Hindu.
Laporan itu dilayangkan oleh empat organisasi masyarakat Hindu Dharma, yakni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN). Laporan telah teregistrasi dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/158/IV/2021/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/BARESKRIM.
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang: Bank Syariah Rata-rata Jadi Sumber Dana Teroris
Salah satu pernyataan Desak Made yang dipermasalahkan, yakni lantaran menyebut agama Hindu dalam kegiatan ibadahnya kerap mengundang setan.