Dalam Sidang, Rizieq Cecar Ahli Hukum Pidana Soal Cerita 'Artis Berkerumun'

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 18:09 WIB
Dalam Sidang, Rizieq Cecar Ahli Hukum Pidana Soal Cerita 'Artis Berkerumun'
Foto layar yang menampilkan sidang kasus kerumunanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Jadi itu keterangannya, dia sadar, supaya bisa pahami maksudnya dia. Katakanlah artis itu sadar. Kalau dibolak-balik panjang itu nanti, panjang itu nanti, jadi berdebat. Jadi kalau ini dijelaskan sampai malam, ini kalau dipelajari di kuliah panjang ini," tegas Hakim Suparman. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI