Dalam Sidang, Rizieq Cecar Ahli Hukum Pidana Soal Cerita 'Artis Berkerumun'

Chandra Iswinarno Suara.Com
Kamis, 29 April 2021 | 18:09 WIB
Dalam Sidang, Rizieq Cecar Ahli Hukum Pidana Soal Cerita 'Artis Berkerumun'
Foto layar yang menampilkan sidang kasus kerumunanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Agus Surono dihadirkan sebagai saksi oleh penuntut umum dalam sidang kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (29/4/2021). 

Menariknya dalam sidang, Rizieq selaku terdakwa mencecar Agus dengan menggunakan frasa 'Artis' terkait kasus kerumunan. 

Rizieq awalnya melempar pertanyaan untuk Agus sebagai ahli pidana. Dia memberikan pengandaian cerita ada masyarakat yang mendengar seorang Artis datang ke wilayahnya. Artis tersebut merasa tak pernah mengundang, tapi masyarakat datang menyambut atas dasar undangan dari aplikasi jejaring WhatsApp. 

"Ketika artis itu datang berkerumun lah masyarakat tidak ada panitia, tidak ada yang atur, mereka hadir ramai-ramai spontan menyambut si artis. Di sana kebetulan ada Satgas covid, polisi, tapi mereka tidak mampu membubarkan karena yang hadir menyambut si artis begitu banyak. Bahkan si artis sendiri terjebak kerumunan tadi," kata Rizieq. 

Baca Juga: Rizieq Protes di Sidang: Pelapornya Polisi, Saksi sama Ahlinya juga Polisi

"Si artis sudah teriak tolong minggir, kasih jalan, jangan kerumuni saya, saya mau menuju ke rumah. Tapi namanya masyarakat. Pada saat terjadi pelanggaran hukum di sana, siapa yang bertanggung jawab?" tanya Rizieq. 

Kemudian, Agus memberikan respons atas cerita Rizieq tersebut. Menurutnya, orang yang disebut Artis oleh Rizieq tersebut tetap harus bertanggungjawab.

"Siapapun juga tadi saya katakan ada asas kausalitas tadi, perbuatan itu disebabkan oleh siapa. Perbuatan itu ada nggak korelasinya dengan itu. Tentu semua bertanggung jawab. Artis hadir kalau ada satu kehadiran yang bersangkutan dia sadar betul bahwa akan terjadi suatu kerumunan demikian juga pihak-pihak," jawab Agus. 

Namun belum juga Agus menyelesaikan jawabannya, Rizieq memotong penjelasannya dan menilai kalau Agus tak mengerti konteks yang diceritakan. 

"Saya tidak mengatakan si artis sadar. Si artis nggak tahu kalau bakal ada penyambutan," sanggah Rizieq. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Rizieq Pertontonkan Video Tiktok Bima Arya dan Kunker Jokowi

Hal itu sempat menjadi perdebatan dalam sidang. Namun, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang mendengarkan memberikan responsnya. Ia meminta agar hal tersebut tak diperdebatkan dan diperpanjang. 

"Jadi itu keterangannya, dia sadar, supaya bisa pahami maksudnya dia. Katakanlah artis itu sadar. Kalau dibolak-balik panjang itu nanti, panjang itu nanti, jadi berdebat. Jadi kalau ini dijelaskan sampai malam, ini kalau dipelajari di kuliah panjang ini," tegas Hakim Suparman. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI