Suara.com - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin bingung melihat pemerintah yang dinilai lebih sibuk mengurusi label untuk Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB).
Pemerintah kata Amiruddin, seharusnya memikirkan bagaimana penegakkan hukum yang bertanggung jawab dalam tindakan TPNPB.
"Tapi saya mengusulkan langkah penegakan hukum yang transparan, fair dan bisa dipertanggung jawabkan adalah lebih penting daripada mengubah-ubah soal label," kata Amiruddin dalam diskusi bertajuk KKB Teroris atau Bukan?secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Amiruddin mengetahui betul bagaimana pemerintah kerap mengubah sebutan untuk TPNPB. Mulai Kelompok Separatis Bersenjata, Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Teroris: Muncul Sejumlah Kekhawatiran
Kini pemerintah kembali mengubah sebutan untuk TPNPB menjadi teroris. Menurut Amiruddin, berubahnya sebutan tidak berdampak pada situasi keamanan di Papua.
"Apa yang berubah? Enggak ada situasi sama saja. Sementara keadaan di lapangan tidak selalu bisa dikendalikan," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Baca Juga: KKB Papua Teroris, Mahfud MD: Banyak Tokoh Papua Bilang KKB Membunuh
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya.