Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI/Polri, dan pensiunan akan dimulai besok, Jumat (30/4/2021), setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP).
Dia mengemukakan, komponen pemberian THR tahun ini masih sama dengan tahun 2020, yakni tanpa memasukkan penghitungan tunjangan kinerja atau tukin.
"Pemerintah memahami dalam situasi tahun ini kondisi Covid-19 yang membutuhkan dana dan anggaran APBN bagi penanganan dan memberi perhatian bagi masyarakat. Oleh karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers THR ASN secara virtual, Kamis (29/4/2021).
Dikatakannya, Pandemi Covid-19 benar-benar membuat APBN 2021 sangat bekerja keras. Dia menjelaskan, ada pos-pos anggaran yang masih harus dibiayai oleh APBN sehingga menyebabkan anggaran terbatas.
Baca Juga: THR PNS dan Pejabat Dibayar H-10 Lebaran, Jokowi: Ungkit Daya Beli
Semisal, program Kartu Prakerja yang sebelumnya pemerintah hanya menganggarkan dana untuk Kartu Prakerja Rp 10 triliun, namun, anggaran ditambah menjadi Rp 20 triliun.
Tak hanya itu pemerintah juga menganggarkan bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan imbal jasa penjaminan UMKM.
"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN, TNI/Polri pada Idul Fitri tetap dipenuhi dengan pemberian THR," ungkapnya.