Vonis Ringan, Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dihukum 10 Bulan Penjara

Kamis, 29 April 2021 | 17:53 WIB
Vonis Ringan, Pentolan KAMI Syahganda Nainggolan Dihukum 10 Bulan Penjara
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Depok telah menjatuhkan vonis terhadap Syahganda Nainggolan selaku terdakwa perkara penyebaran berita bohong, Kamis (29/4/2021) hari ini. Dalam sidang dengan agenda putusan tersebut, sang petinggi KAMI itu divonis 10 bulan penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. 

Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Ramon Wahyudi serta Ervianti Meliala dan Imran Makulau selaku hakim anggota pada pukul 13.00 WIB tadi. Adapun Syahganda mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadil, Syahganda dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap.

Hal itu merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Syahganda dinyatakan melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Andi Arief: Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan," ungkap Ahmad Fadil.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Syahganda dengan hukuman penjara enam tahun. JPU menilai, Syahganda melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terhadap vonis 10 bulan penjara itu, Fadil menyebut jika majelis hakim jugatelah membacakan hak-hak Syahganda selaku terdakwa. Tak hanya itu, dia menyatakan jika kuasa hukum Syahganda dan JPU menyatakan akan berpikir selama tujuh hari terkait upaya hukum yang nantinya akan ditempuh.

"Terkait upaya hukum, kemudian penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama tenggang waktu 7 hari," sambungnya.

Sebelumnya, dua tokoh KAMI yakni Syahganda dan Jumur Hidayat ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian alias hoaks sehingga berpotensi menyebabkan provokasi terhadap panasnya aksi massa dalam menolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Kasus Penyebaran Hoaks Jumhur Hidayat, JPU Bakal Hadirkan Saksi Ahli Bahasa

Selain itu, ada pula aktivis KAMI yang menjadi tersangka dengan kasus yang sama, yaitu Anton Permana. Hingga kini, penyidik masih menunggu penilaian jaksa terhadap berkas perkara yang menyeret dirinya.

Dua tersangka lain dalam kasus ini berinisial DW selaku pemilik akun Twitter @podoradong dan KA. Masih terkait dengan dengan kasus itu, polisi juga sempat menetapkan empat tersangka lain yakni, Khairi Amri (KA) selaku Ketua KAMI Medan, JG, NZ, dan WRP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI