Jadi Penyebab Banyak Rakyat Dipidana, Koalisi Serius Desak Revisi UU ITE

Kamis, 29 April 2021 | 17:44 WIB
Jadi Penyebab Banyak Rakyat Dipidana, Koalisi Serius Desak Revisi UU ITE
Ilustrasi---Baiq Nuril Maknun, korban kriminalisasi UU ITE di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). [Antara/Ahmad Subaidi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Serius Revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menilai pentingnya untuk memperbaiki legislasi tersebut karena pada perjalanannya malah menimbulkan banyak korban. Pasal-pasal yang tercantum dalam UU ITE dianggap jauh dari semangat pembuatannya karena pada kenyataannya hanya menjadi masalah di tengah masyarakat. 

Manajer Media dan Kampanye Amnesty International Nurina Savitri mengatakan keseriusan untuk merevisi UU ITE sangat dibutuhkan karena keberadaan legislasi itu dianggap sudah darurat bagi masyarakat. Satu contoh, di dalam UU ITE diatur untuk pencemaran nama baik dan penistaan terharap agama. 

"Nah, pasal-pasal ini masalahnya sudah ada dari rumusan legal hingga penerapannya yang sebenarnya tidak dibutuhkan lagi oleh masyarakat demokratis seperti Indonesia sekarang ini," kata Nurina dalam saat konferensi pers secara virtual, Kamis (29/4/2021). 

Kemudian, UU ITE juga melahirkan masalah lain di mana aparat penegak hukum yang cenderung tidak proporsional sehingga berbenturan dengan hak asasi manusia (HAM).

Baca Juga: Komentar Tak Senonoh soal KRI Nanggala, Pria di Medan Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Nurina membeberkan bagaimana UU ITE yang seharusnya melindungi masyarakat di era digital tetapi pada kenyataannya malah menjadikan masyarakat menjadi korban. 

Menilik data yang dimiliki ICJR dari 2016-2020 ada sejumlah pasal yang digunakan untuk menyeret seseorang ke jalur hukum. Pasal yang dimaksud ialah Pasal 27 Ayat 3 dengan jumlah 286 kasus, Pasal 28 Ayat 2 sebanyak 217 kasus, Pasal 29 sebanyak 21 kasus dan Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 29 dengan penjeratan 1 kasus. Kemudian, UU ITE juga menjerat 18 orang dengan dugaan pelanggaran hak kebebasan berekspresi. Itu menurut data dari Amnesty International sepanjang 2021.  

Nurina juga menguak kasus pemidanaan terhadap warganet pada 2019-2020 meningkat cukup drastis dari 24 ke 84 perkara. Lalu, ada juga kekerasan berbasis gender online yang meningkat hingga 10 kali lipat. 

"Ini yang membuat kita menjadi ini harus serius, ini enggak bisa jadi wacana aja. Enggak cuman penting tapi kita harus serius melakukannya karena sudah ada contohnya ada korbannya dan korban-korban ini merasakan dampak yang mereka tanggung hingga detik ini," tutur Nurina. 

Nurina mengungkapkan kajian-kajian Koalisi Serius Revisi UU ITE yang tergabung dari 24 organisasi tersebut akan ditunjukan kepada publik serta kepada pemerintah dan DPR RI. 

Baca Juga: Peras Mantan Pacar dengan Ancam Sebar Foto Syur, Pria Batam Diciduk

"Sebenarnya tujuannya sama juga yang seperti disampaikan Presiden Joko Widodo 2 bulan lalu. Presiden Jokowi katanya ingin melihat ada keadilan di masyarakat, kami juga ingin ada keadilan gitu makanya kami membuat koalisi paper dan untuk diketahui oleh banyak kalangan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI