Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyuni diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
Ketua KPK Firli Bahuri Sri Wahyuni ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap pekerjaan revitalisasi Pasar Beo senilai Rp 2,818 miliar tahun 2019.
Firli belum dapat menyampaikan detail kasus. Alasan KPK kembali mencokok Sri Wahyuni, kata Firli, terkait pengembangan kasus suap sebelumnya.
"Betul, SWM (Sri Wahyimi Manalip) dilakukan penahanan untuk kepentingan perkara dugaan korupsi," ucap Firli dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Pukat UGM Soal Penunjukan Dewas: Bukti Revisi UU KPK Gerus Indepedensi KPK
Sore ini pimpinan KPK bakal melakukan konferensi pers terkait penangkapan kembali Sri Wahyuni.
"Nanti ada penjelasan, dari jubir," tutup Firli.
Dalam perkara sebelumnya, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar tahun 2019.
Rincian barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit merek Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Kemudian jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Baca Juga: Tagih Janji, PSI Minta Anies Jalankan Rekomendasi KPK soal Kontrak Aetra
Bernard juga memberikan uang Rp 100 juta yang diketahui oleh Sri Wahyumi, namun uang itu diambil oleh ketua panitia pengadaan Ariston Sasoeng sebesar Rp 70 juta dan sisanya sejumlah Rp 30 juta disimpan oleh Benhur.