Ditipu Rp95 M, Para Korban Percaya Agus Hartono Anak Miliader di Semarang

Kamis, 29 April 2021 | 16:47 WIB
Ditipu Rp95 M, Para Korban Percaya Agus Hartono Anak Miliader di Semarang
Orang-orang yang mengaku menjadi korban penipuan mafia tanah Agus Hartono yang nilainya mencapai Rp95 miliar. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Agus Hartono yang diduga melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp 95 miliar disebut sebagai anak dari seorang miliarder terkenal di Semarang, Jawa Tengah. Hal itu pula yang menjadikan para korban tidak curiga dengan praktik dugaan penipuannya. 

Lukmanul Hakim, kuasa hukum para korban mengatakan, Agus Hartono adalah  anak dari Budi Hartono.  

“Mereka tak menyangka akan ditipu karena Agus Hartono merupakan seseorang pengusaha dan putra dari seorang miliarder asal Semarang, Budi Hartono,” kata Lukmanul kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). 

Selain itu, para korban juga mempercayai Agus Hartono, karena penampilan yang meyakinkan. 

Baca Juga: Residivis 8 TKP Kasus Penipuan, Korban Semua Perempuan Kenalan Via Medsos

“Para korban percaya kepada Agus Hartono karena secara pria 36 tahun itu secara penampilan sangat menarik. Mereka berpikir secara tampang, Agus Hartono bukanlah orang yang tidak punya uang,” tutur Lukmanul. 

Modus Beli Tanah

Agus Hartono diduga melakukan penipuan dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp95 miliar.

Praktik dugaan penipuan ini  dilakukan Agus lintas provinsi dan kota di pulau Jawa, dengan modus berpura-pura ingin membeli tanah para korbannya.

“Kalau semuanya ini kan ada kelompok Salahtiga, Yogyakarta,  Semarang  semuanya itu lebih 95 miliar,” kata Lukmanul Hakim, Kamis. 

Baca Juga: Dihukum 150 Tahun Penjara, Penipu Skema Ponzi Terbesar di Dunia Meninggal

Berdasarkan informasi yang digali Lukmanul, sejumlah kasus penipuan yang dilakukan Agus terjadi pada 2016 lalu. Awalnya, Agus mendatangi para korban dengan dalih membeli tanah mereka. 

“Agus Hartono menggunakan modus pura-pura membeli tanah korban, dengan cara memberikan uang muka terlebih dahulu. Lalu setelah itu pihak Agus meminta sertifikat tanah dengan alasan dibalik nama, dengan rayuan dan modus bahwa pelunasan akan dilakukan setelah dari bank cair,” jelas Lukmanul. 

Namun, bukannya sisa uang pembayaran dilunaskan, sertifikat tanah milik para korban malah dibalik nama menjadi atas nama  perusahaan Agus Hartono dan dijadikan jaminan untuk meminjam uang ke bank.

“Menurut para korban sertifikat- sertifikat sudah beralih nama menjadi atas nama Agus Hartono,” kata Lukmanul. 

Modus Agus Hartono bisa mendapatkan sertifikat tanah para korban dengan berbagai alasan, seperti untuk pengecekan keasliannya, bahkan para korban disuruh menanda tangani kertas kosong. 

“Akta kuasa menjual yang tanda tangan pihak penjualnya dipalsukan, hampir semua dijanjikan akan dilunasi setelah kredit cair, akan tetapi sampai dengan saat ini belum dilunasi,” tutur Lukmanul. 

Perkara ini pun sebenarnya sudah dilaporkan para korban ke pihak kepolisian,  namun tidak pernah menemukan hasil yang memuaskan, seperti yang sudah dilakukan 8  klien Lukmanul yang berasal dari Jawa Tengah. 

Karenanya, Lukmanul mengaku telah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, agar perkara ini dikawal sampai tuntas. Bahkan pihaknya menyatakan akan mengadu juga ke Komisi III DPR RI. 

“Sifatnya, kami sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri, karena para klien, korban telah membuat laporan sebelumnya di daerah mereka. Jadi laporan tidak boleh tumpang tindih. Kami juga berharap agar perkara ini sebaiknya ditarik ke Mabes Polri saja. Dan kami juga berencana ke Komisi III DPR RI,”  kata Lukmanul.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI