Rizieq Protes di Sidang: Pelapornya Polisi, Saksi sama Ahlinya juga Polisi

Kamis, 29 April 2021 | 16:28 WIB
Rizieq Protes di Sidang: Pelapornya Polisi, Saksi sama Ahlinya juga Polisi
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab melancarkan protes terkait saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rizieq keberatan dengan menyinggung independensi saksi ahli yang dihadirkan. 

Saksi ahli yang permasalahkan oleh Rizieq yakni Subdit Komputer Forensik Puslabfor Bareskrim Polri bernama Heri Priyanto. Rizieq menilai independensi Heri tak bisa dijamin sebagai saksi ahli. Pasalnya, ia menyatakan, sejak awal laporan kasus kerumunan ini selalu berkaitan dengan kepolisian. 

"Yang jadi persoalan ini adalah independensi. Sehingga bisa mengganggu praktik obyektivitas di dalam berpendapat," kata Rizieq dalam persidangan. 

"Maksud saya begini, pelapornya polisi sekaligus juga kerjanya sebagai penyidik, penyidiknya polisi, banyak saksi fakta polisi, sekarang saksi ahlinya dari polisi juga," sambung Rizieq. 

Baca Juga: Ke Epidemiolog, Rizieq Ungkit soal Larangan Mudik hingga Masuknya WN India

Untuk itu, Rizieq mengaku sangat berkeberatan Heri dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan hari ini. Kendati begitu, Rizieq tak meragukan keahlian Heri di bidangnya.

"Saya tidak meragukan keahliannya. Maaf pak Hery Priyanto saya tidak meragukan keahlian anda sebaga ahli forensik, saya hanya bicara independensi yang bisa mengganggu obyektivitas pendapat," tuturnya. 

Sebelumnya, sejumlah saksi yang dihadirkan juga terdapat nama Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono hingga eks Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu. 

Baca Juga: Kades Ngaku Ketakutan Saat Habib Rizieq ke Acara Megamendung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI