Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil/PNS dilakukan pada Jumat (30/4/2021) besok.
Penetapan ini setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13. PP ini ditandatangani pada Rabu kemarin.
Sri mengatakan, komponen THR yang bakal didapatkan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"THR yang dibayarkan berupa gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani keterangan pers secara virtual, Kamis (29/4).
Baca Juga: KSPSI: Masih Ada Perusahaan Nunggak THR hingga 2021 Ini
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS dan gaji ke-13 tidak terdapat tunjangan pangan, sehingga tunjangan pangan pada THR PNS tahun 2021 merupakan komponen yang baru.
Dia melanjutkan, pengelolaan APBN dilakukan secara responsif dan fleksibel karena Covid-19 bentuknya dinamis. Untuk itu, komitmen pemerintah memberikan THR bagi ASN, TNI Polri dan Pensiunan pada Idul Fitri tetap dipenuhi.
"Pemerintah mencari keseimbangan untuk pemberian THR ASN, Polri, TNI dan pensiunan dengan menggunakan space APBN yang ada dalam menolong masyarakat sebagai bentuk dukungan negara," pungkasnya.