Rizieq: Ponpes Markaz Syariah Bukan Milik Saya, Punya Allah!

Kamis, 29 April 2021 | 15:51 WIB
Rizieq: Ponpes Markaz Syariah Bukan Milik Saya, Punya Allah!
Foto Habib Rizieq Shihab [Foto: Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab memastikan kalau Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor bukan miliknya. Rizieq menyebut dirinya hanya sebagai pendiri, sementara pesantren disebut wakaf. 

Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Awalnya Rizieq mempertanyakan soal pengakuan saksi fakta yang dihadirkan penuntut umum yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi yang menyatakan kalau Ponpes Markaz Syariah milik Rizieq. 

Namun, Kusnadi mengaku tak belum pernah melihat adanya akte yang menunjukkan kalau pondok pesantren tersebut milik atas nama Rizieq Shihab. 

Baca Juga: Dicecar Rizieq, Kades Sebut Acara Ponpes di Megamendung Tak Perlu Izin

"Tadi bapak kan ditanya jaksa, siapa pemilik ponpes? Pak Kusnadi kan jawab saya.  Saya tanya, apa bapak pernah melihat akte pendirian Markaz Syariah yang di sana tercantum pemiliknya?," tanya Rizieq. 

"Belum," jawab Kusnadi. 

"Jadi, tahu pemilik dari mana?" tanya lagi Rizieq. 

"Dari masyarakat itu kan pemiliknya Habib," timpal Kusnadi. 

Rizieq kemudian menjelaskan, soal dugaan kepemilikan pesantren Markaz Syariah atas nama dirinya. Ia menyatakan, kalau ponpes Markaz Syariah merupakan wakaf. Sehingga tidak bisa disebut atas kepemilikan pribadi. 

Baca Juga: Menuju Deklarasi Partai Ummat, Nyaris Dibubarkan Hingga Ajak Habib Rizieq

"Karena ponpes ini wakaf. Wakaf itu pemiliknya Allah. Tidak ada manusia yang menjadi pemilik wakaf. Saya pendiri, iya. Tetapi pemilik wakaf adalah Allah SWT untuk umat islam," tutur Rizieq. 

"Jadi perlu kita luruskan supaya Pak Kades ke depan, kepada msyarakat, jadi tahu bahwa itu wakaf, pemiliknya adalah Allah SWT. Tidak ada wakaf pemilik manusia," sambungnya. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI