Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Harus Dipatuhi

Kamis, 29 April 2021 | 15:51 WIB
Wamenag Tegaskan Larangan Mudik Harus Dipatuhi
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. (Suara.com/Ummi HS).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan bawah larangan untuk mudik Hari Raya Idul Fitri pada 6 hingga 17 Mei 2021 menjadi perhatian semua pihak.

Zainut menuturkan baik Wapres Ma’ruf Amin maupun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meminta agar larangan mudik ini dipatuhi masyarakat.

"Saya melihat penegasan Wapres dan Menag sama, bahwa ada larangan mudik pada 6 – 17 Mei yang harus dipatuhi. Tidak ada dispensasi, larangan ini berlaku untuk semua," ujar Zainut di Jakarta, Kamis (29/4/2021).

Larangan mudik tersebut kata Zainut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Pemudik Nekat Masuk DIY di Masa Larangan, Dishub DIY: Tak Ada Ampun ya

"Larangan yang diterapkan pemerintah tidak lain dimaksudkan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ucap dia.

Menurut Zainut, masyarakat Indonesia perlu belajar dari penyebaran Covid-19 yang demikian masif di sejumlah negara, utamanya India.

Hal tersebut kata Zainut juga upaya menjaga jiwa juga menjadi perintah agama.

"Larangan mudik pada 6 sampai 17 Mei diterapkan dalam konteks itu, sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. Ini bagian upaya menjaga jiwa atau khifdhun-nafs yang juga menjadi perintah agama," tutur Zainut.

Terkait adanya permohonan dispensasi mudik, Zainut menuturkan agar itu dilakukan sebelum masa larangan.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Wanti-wanti Tunda Mudik, Jangan Ada yang Ngumpet-ngumpet!

"Saat ini sedang berlaku masa pengetatan. Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, sebaiknya mengikuti ketentuan yang berlaku pada masa pengetatan tersebut," ucap Zainut.

Zainut menuturkan Wapres Ma'ruf memang memiliki perhatian kepada para santri.

Sehingga Ma'ruf, kata Zainut mengimbau para pihak khususnya Pemda bisa memfasilitasi para santri yang akan pulang karena pondok pesantrennya meliburkan.

"Menurut kebiasaan di pesantren libur Ramadhan dimulai setelah tanggal 20 Ramadhan atau jatuh pada tanggal 2 Mei 2021 artinya sebelum masa larangan berlaku, sehingga jika ada santri yang akan pulang maka harus dipastikan kepulangan mereka tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus Covid 19," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI