Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi kerumunan massa yang berpotensi terjadi saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei mendatang.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pihaknya menyerahkan penuh kewenangan pemberian izin keramaian kepada pemda dan satgas di daerah.
"Tentunya mereka yang jadi otoritas dan memiliki kewenangan terkait pemberian izin pelaksanaan acara besar, salah satunya demonstrasi di masa pandemi," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Meski tak secara gamblang melarang demo May Day, Wiku meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak berdemonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga: Buruh Boleh Rayakan May Day, Menaker Ingatkan Protokol Kesehatan
"Saya meminta kepada siapapun yang akan melakukan aktivitas hari buruh internasional untuk mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang terjadi seperti potensi penularan covid-19 yang dapat terjadi," imbaunya.
Dia mengingatkan bahwa ada aturan pembatasan kegiatan yang masih berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala Mikro di sejumlah provinsi di Indonesia yang harus menjadi pertimbangan penegakan hukum.