Hotel Reddoorz Ditutup Permanen, Tak Boleh Ada Usaha Apapun di Sana

Kamis, 29 April 2021 | 15:41 WIB
Hotel Reddoorz Ditutup Permanen, Tak Boleh Ada Usaha Apapun di Sana
Petugas Satpol PP DKI memasang spanduk menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus near TIS Square di Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021). [ANTARA/Dewa Wiguna]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hotel Reddoorz Plus near TIS Square di Jalan Tebet Barat Dalam X, Jakarta Selatan ditutup oleh Satpol PP DKI Jakarta, Kamis (29/4/2021) ini. Penutupan secara permanen itu turut dihadiri oleh pihak pengelola hotel yang menjadi lokasi prostitusi anak dibawah umur.

"Tadi juga dihadiri oleh pihak pengelola," kata Camat Tebet, Dyan Airlangga dalam pesan singkat.

Penutupan dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah DKI Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha pariwisata.

Terpisah, Kabid Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Eko Saptono mengatakan, penutupan terhadap hotel itu dilakukan secara permanen. Dia menyatakan, mulai detik ini sudah tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha apapun di lokasi.

"Penutupan ini kami lakukan secara permanen bahwa tidak ada, mulai hari ini detik ini, tidak ada usaha apapun di lokasi ini," kata Eko.

Eko mengatakan, sebenarnya hotel tersebut mempunyai perizinan melalui Online Single Submission (OSS) dikeluarkan pemerintah pusat. Saat ini proses pencabutan itu tengah berjalan.

"Saat ini sedang proses berjalan untuk pencabutan izinnya, sementara ini kita tunggu saja," kata dia.

Terpantau, hotel tersebut kini sudah dipasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang. Spanduk tersebut dipasang oleh petugas yang berada di lokasi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut total yang ditangkap berjumlah 15 orang terkait kasus prostitusi anak. Mereka di antaranya merupakan anak-anak korban eksploitasi seksual, joki, dan pelanggan.

Baca Juga: Ayah Tiri Tega Jual Anaknya ke Supir Truk, Imbalannya Sebungkus Rokok

"Beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Yusri kepada wartawan, Kamis (22/4/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI