"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.
Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.
Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.