Suara.com - Polisi akhirnya mengungkap isu babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok Jawa Barat yang sempat viral di media beberapa hari lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku yang menyebarkan berita bohong alias hoaks itu adalah seorang Ustadz bernama Adam Ibrahim.
Saat dihadirkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar Polrestro Metro Depok, Adam Ibrahim mengaku minta maaf atas isu babi ngepet yang dirancang bersama enam rekannya itu. Dia pun mengaku nekat menyebarkan isu babi ngepet itu karena keimanannnya sedang turun.
"Saya menyesal telah melakukan ini semua. Mungkin iman saya sedang turun. Saya mohon maaf khususnya bagi warga Bedahan dan warga Indonesia pada umumnya," ujarnya seperti dikutip Antara, Kamis (29/4/2021).
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ibrahim sebagai tersangka dalam kasus hoaks babi ngepet.
Baca Juga: Babi Ngepet Hebohkan Warga Sawangan Depok Ternyata Hoax, Ini Motif Pelaku
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka AI yang juga merupakan warga setempat," kata Kapolrestro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar.
Kapolres menegaskan bahwa semua berita tentang babi ngepet selama beberapa hari ini hanya karangan AI semata yang menginginkan dirinya agar bertambah terkenal saja.
AI bersama enam orang rekannya merangkai cerita tentang babi ngepet. Berawal dari adanya warga yang kehilangan uang sebesar Rp1 juta dan Rp2 juta yang kejadiannya setiap malam Selasa dan malam Sabtu.
Kemudian AI membeli babi hutan, berwarna hitam dari sebuah toko online dengan harga Rp900 ribu dengan ongkos kirim Rp200 ribu.
Menurut keterangan AI, penangkapan diduga babi ngepet tersebut dilakukan oleh warga Kelurahan Bedahan dengan cara telanjang bulat bugil.
Baca Juga: Ustadz Jadi Tersangka Babi Ngepet Depok, Sebar Informasi Palsu
Atas cerita AI tersebut, banyak warga setempat penasaran, sehingga ingin menyaksikan secara langsung babi ngepet tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerumunan.
"Ternyata ini semua cerita bohong, tidak benar, hanya karangan AI saja," ujarnya pula.
Karena itu, Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.
"Jangan mudah membagikan berita yang belum tentu kebenarannya," katanya lagi.
Tersangka AI saat ini berada di tahanan Polrestro Depok untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.