Satgas Covid-19: Kasus Antigen Bekas dan Mafia Karantina Tak Boleh Terulang

Kamis, 29 April 2021 | 15:33 WIB
Satgas Covid-19: Kasus Antigen Bekas dan Mafia Karantina Tak Boleh Terulang
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito / Foto : Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta seluruh petugas atau tenaga kesehatan untuk tidak lagi mengulang kasus penggunaan alat tes antigen bekas, dan mafia karantina atau tindak pidana lain terkait karantina kesehatan selama pandemi Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang berat dari kepolisian terhadap siapa pun orang yang berani bermain-main dengan nyawa manusia.

"Temuan ini harus menjadi temuan yang terakhir, saya ingatkan agar penyedia layanan tes antigen tidak bermain-main dengan nyawa manusia dan ikuti lakukanlah testing sesuai prosedur yang telah ditetapkan," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).

"Satgas pastikan akan ada konsekuensi penindakan tegas dari aparat kepolisian bagi para pelakunya," tegasnya.

Baca Juga: Tambah 5.241, Kasus Covid-19 Indonesia Tembus Jadi 1.657.035 Orang

Selain itu, kasus mafia karantina kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta juga tidak boleh terulang, polisi diharapkan bisa mengusut tuntas kasus ini agar penanganan pandemi di tanah air bisa semakin membaik.

"Kasus ini kita temui individu yang tidak bertanggung jawab yang secara sadar dan sengaja mengancam keberlangsungan hidup orang banyak demi keuntungan pribadi," ucap Wiku.

Masyarakat juga diminta untuk mengikuti seluruh aturan yang ada dengan tidak berupaya menyogok petugas di lapangan agar terhindar dari kewajiban karantina.

Digerebek

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek layanan tes Covid-19 di Bandara Kualanamu yang diduga menggunakan alat rapid test antigen bekas, lima orang diamankan.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Bikin Insomnia Tenaga Kesehatan Meningkat

Lima orang tersebut masing-masing berinisial RN, AD, AT, EK, dan EL, kelimanya merupakan oknum karyawan PT Kimia Farma Tbk.

Penggerebekan ini dilakukan menyusul adanya keluhan para calon penumpang pesawat yang mendapati hasil rapid antigen positif covid -19 selama sepekan terakhir.

Buntut dari dugaan penggunaan alat rapid tes bekas, layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu kekinian ditutup.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang pelaku pelanggaran kekarantinaan kesehatan berinisial S dan RW.

S dan RW mengaku sebagai oknum pegawai Bandara Soekarno-Hatta untuk meloloskan JD tanpa menjalani masa karantina sepulang dari India dengan membayar sejumlah uang pada Minggu (25/4/2021) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI