Dicap Teroris, TPNPB OPM Tantang Pemerintah RI ke Pengadilan Internasional

Kamis, 29 April 2021 | 15:03 WIB
Dicap Teroris, TPNPB OPM Tantang Pemerintah RI ke Pengadilan Internasional
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom. (Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi melabeli Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) sebagai organisasi teroris. Menanggapi itu, juru bicara TPNPB Sebby Sambom menegaskan pihaknya bakal melaporkan ke pengadilan internasional.

Sebby mengungkapkan TPNPB sudah siap untuk memboyong keputusan pemerintah tersebut guna diuji di level internasional.

"Jika pemerintah Indonesia secara konstitusi umumkan TPNPB-OPM dan organisasi perjuangan kemerdekaan lain sebagai organisasi teroris, maka kami siap ajukan masalah ini ke hukum internasional untuk uji materi," ungkap Sebby kepada Suara.com, Kamis (29/4/2021). 

Ilustrasi-TPNPB di Papua Barat mengklaim menewaskan 5 anggota TNI dalam kontak senjata selama dua hari. [Ist]
Ilustrasi-TPNPB di Papua Barat mengklaim menewaskan 5 anggota TNI dalam kontak senjata selama dua hari. [Ist]

"TPNPB sudah punya kuasa hukum dan kuasa hukum kami sampaikan bahwa jika Indonesia berani masukan TPNPB sebagai organisasi teroris, maka kami sangat siap bawa masalah ini ke Pengadilan Internasional," sambungnya. 

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris

Lebih lanjut, Sebby menerangkan kalau TPNPB malah menuding TNI/Polri sebagai teroris di Papua. Karena itu, mereka tidak gentar kalau misalkan pemerintah akan menurunkan pasukan aparat lebih banyak ke sana. 

"Kami ada di kami punya negeri, sebagai pemilik negeri, jadi kami percaya diri bahwa kami membela hak bangsa, rakyat dan negeri kami, sehingga kami akan tetap lawan pasukan teroris dan kriminal dari Indonesia, yaitu TNI/Polri."

Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris.  Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis.

Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok Kemenko Polhukam)

Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini. 

Baca Juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal. Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan. 

"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI