Dicap Teroris, Mahfud MD Minta TNI-Polri Tumpas Habis TPNPB Sesuai Hukum

Kamis, 29 April 2021 | 14:45 WIB
Dicap Teroris, Mahfud MD Minta TNI-Polri Tumpas Habis TPNPB Sesuai Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD. (Dok. Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Resolusi Majelis Umum PBB waktu itu tidak ada satupun negara yang menolaknya, semuanya mendukung dan setuju hasil penentuan pendapat rakyat tahun 69 bahwa papua dengan paperanya itu sudah jadi bagian sah dari RI. 

"Oleh sebab itu segala tindak kekerasan yang memenuhi unsur-unsur UU Nomor 5 Tahun 2018 kita nyatakan sebagai gerakan teror dan secara hukum pula kami segera memprosesnya sebagai gerakan terorisme yang tercatat di dalam agenda hukum kita," tambah Mahfud. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menjelaskan kalau tidak ada satu forum resmi yang mau membicarakan lepasnya Papua dari NKRI. Meski ada yang membawa isu pembebasan Papua ke parlemen, tetapi menurut Mahfud hal tersebut tidak akan diterima. 

"Di PBB tidak pernah lagi, di forum apapun tidak pernah bahwa mungkin ada orang yang datang ke sebuah parlemen dan mungkin diterima tapi tidak diagendakan sebagai pengambilan keputusan itu iya."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI