Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Anies Baswedan mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kontrak PT Aertra Air Jakarta. PSI menyebut Anies sudah pernah mengungkapkan rencana ini saat 2019 lalu.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari mengatakan mengatakan pada tahun 2019 lalu, Anies menganggap kontrak mengurus air bersih dengan Aertra merugikan. Karena itu ia meminta agar rekomendasi KPK untuk membatalkan rencana perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PAM Jaya dan PT Aetra Air Jakarta segera dilakukan.
Selanjutnya PS juga meminta agar Pemprov DKI segera melakukan proses transisi pengambilalihan (hand over) pengelolaan air bersih dari swasta.
Rencana perpanjangan kontrak tersebut telah tertuang pada Keputusan Gubernur nomor 891/2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja sama Antara PAM DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta pada 31 Agustus 2020.
Baca Juga: Rahman Pina Minta TGUPP Dibubarkan, Begini Komentar KPK dan Pemprov Sulsel
“Kami sepakat dengan KPK bahwa rencana perpanjangan kontrak PAM Jaya dengan Aetra harus dibatalkan. Pak Anies sendiri pada awal 2019 pernah menyatakan kontrak air bersih ini merugikan negara, sehingga memang sebaiknya tidak diperpanjang dan semuanya dikembalikan ke pemerintah,” ujar Eneng dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Eneng menjelaskan, setidaknya diperlukan tiga langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta. Langkah pertama, Pemprov DKI melakukan inventarisasi aset dan due diligence terhadap kontrak yang ada.
“Sepengetahuan kami di DPRD, hingga saat ini baik SKPD atau BUMD PAM Jaya belum melakukan pendataan semua aset air bersih dan melakukan perhitungan atau uji tuntas untuk penyelidikan terhadap investasi swasta di sektor air bersih ini,” jelasnya.
Lalu langkag kedua adalah menentukan aset mana yang akan dikembalikan ke pemerintah dan aset mana yang tetap dikuasai oleh swasta. Secara umum, aset pengelolaan air bersih terdiri dari dua bagian, yaitu Water Treatment Plant (WTP) untuk produksi air bersih dan pipa distribusi air ke pelanggan.
“Mengenai pipa distribusi sudah clear akan diberikan ke Pemprov DKI. Tapi masih ada perselisihan apakah Water Treatment Plant (WTP) juga akan diserahkan ke Pemprov DKI. Agar masalah ini tidak berlarut-larut, harus segera dilakukan kajian yang menyeluruh dan mendalam dari tim independen yang kredibel,” ujar Eneng.
Baca Juga: Warga Kampung Melayu Kebanjiran Lagi, Rumah Panggung Proyek Anies Kelelep
Langkah ketiga, segera lakukan proses transisi manajemen air bersih. Hal ini menurutnya bisa dimulai dari pengalihan sistem pembayaran (billing system) hingga menyiapkan SDM untuk menjalankan operasional dan perawatan infrastruktur air bersih.
Termasuk di dalamnya adalah mengalihkan SDM dari pihak swasta ke PAM Jaya.
“Untuk transisi manajemen ini mungkin diperlukan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan. Durasi kontrak Pemprov DKI dengan swasta tinggal kurang dari 2 tahun, oleh karena itu kami harap Pak Anies segera melakukan langkah-langkah untuk mengambil alih pengelolaan air bersih dari swasta. Jangan membuang-buang waktu lagi,” pungkasnya.