Suara.com - Polres Kota Depok menangkap pelaku penyebar berita bohong alias hoaks soal babi ngepet yang sempat menggegerkan warga Bedahan, Sawangan. Pelaku ternyata ialah seorang ustaz alias tokoh masyarakat kurang terkenal bernama Adam Ibrahim.
"Kami sampaikan bahwa semuanya yang sudah viral dari sebelumnya itu adalah hoaks itu berita bohong," kata Kapolres Kota Depok Kombes Pol Imran Siregar saat jumpa pers, Kamis (29/4/2021).
Imran menyebut Ibrahim berkerjasama dengan delapan rekannya untuk membuat isu adanya babi ngepet. Ide untuk menyebarkan isu itu tercetus saat Ibrahim mengetahui adanya beberapa warga sekitar yang kehilangan uang.
"Jadi tersangka ini bekerjasama sekitar delapan orang membuat cerita, mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu bener. Ternyata itu rekayasa dari tersangka dan teman-temannya," ungkap Imran.
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Isu Babi Ngepet di Depok
Atas perbuatannya Ibrahim kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.