Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangi Peraturan Pemerintah terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 untuk aparatur sipil negara. PP tentang pemberian THR dan gaji ke-13 diteken Jokowi pada Rabu (28/4/2021) kemarin.
"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS CPNS TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, penerima tunjangan. Kemarin Rabu tanggal 28 sudah saya tanda tangani," ujar Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (29/4/2021).
Jokowi menuturkan pemberian THR tersebut untuk mendorong peningkatan konsumsi, peningkatan daya beli sebagai daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi peningkatan daya beli yang diharapkan akan menjadi daya ungkit ekonomi kita, daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita," ucap Jokowi.
Baca Juga: Soal Kenaikan Pangkat Awak Nanggala 402, Aher Setuju Usalan Susi ke Jokowi
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut Ramadan dan Idul Fitri diharapkan menjadi momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyakarat. Sehingga diharapkan dapat menaikkan pertumbuhan ekonomi.
"Bulan Ramadan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, yang kita harapkan yang bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," tutur Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menegaskan THR akan diberikan mulai 10 hari kerja sebelum hari Raya Idul Fitri. Sementara gaji ke 13, akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru sekolah.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," katanya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Kepala Daerah Waspada Penularan Covid-19