Suara.com - Pemerintah resmi mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris, Kamis (29/4/2021).
Keputusan pemerintah diambil walaupun menuai kontra, di antaranya Setara Institute menyebut pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua kontraproduktif dan hanya akan menambah luka sosial rakyat Papua.
Keputusan pemerintah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris."
Mahfud mengatakan perwakilan MPR, TNI, Polri dan tokoh Papua yang datang ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan mendukung langkah pemerintah untuk menangani kasus kekerasan di Papua.
Definisi terorisme, kata Mahfud, setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata dia.
Pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Penindakan di lapangan tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
Kontraproduktif
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua kontraproduktif dan menambah luka sosial rakyat Papua.
Baca Juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI
Desakan agar kelompok bersenjata di Papua dilabel sebagai organisasi teroris semakin menguat, apalagi setelah kematian perwira tinggi Kopassus yang menjabat Kabinda Papua, Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.