Suara.com - Pemerintah resmi mengkategorikan kelompok kriminal bersenjata di Papua sebagai teroris, Kamis (29/4/2021).
Keputusan pemerintah diambil walaupun menuai kontra, di antaranya Setara Institute menyebut pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua kontraproduktif dan hanya akan menambah luka sosial rakyat Papua.
Keputusan pemerintah disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, "Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris."
Mahfud mengatakan perwakilan MPR, TNI, Polri dan tokoh Papua yang datang ke Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan mendukung langkah pemerintah untuk menangani kasus kekerasan di Papua.
Baca Juga: Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI
Definisi terorisme, kata Mahfud, setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," kata dia.
Pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, dan terukur menurut hukum. Penindakan di lapangan tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil.
Kontraproduktif
Wakil Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan pelabelan teroris kepada kelompok bersenjata di Papua kontraproduktif dan menambah luka sosial rakyat Papua.
Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Kasus BLBI
Desakan agar kelompok bersenjata di Papua dilabel sebagai organisasi teroris semakin menguat, apalagi setelah kematian perwira tinggi Kopassus yang menjabat Kabinda Papua, Mayjen (anumerta) I Gusti Putu Danny Karya Nugraha.
"Pihak-pihak yang mendukung pelabelan ini hanya berpikir simple dan pendek karena mengira dengan begitu operasi pengejaran dan melumpuhkan kelompok bersenjata di Papua jauh akan lebih efektif. Padahal realitanya tidak semudah itu," kata Bonar, Rabu (28/4/2021).
Di lain pihak, kata dia, ada juga yang mendukung, tapi mempunyai agenda lain yaitu berkepentingan agar label teroris di negeri ini tidak semata pada kelompok kekerasan yang mengaku mewakili agama tertentu.
Menurut Bonar, ketiadaan definisi yang baku dan diterima secara internasional memang membuka ruang bagi setiap negara secara subyektif untuk mengkategorikan kelompok-kelompok yang dipandang mengancam keamanan dan kepentingan nasional sebagai organisasi teroris, diluar daftar organisasi teroris yang telah ditetapkan oleh PBB.
Di Indonesia sendiri bila mengacu pasal 1 ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2018, definisi terorisme dirumuskan secara luas dan multi interpretasi sehingga dimungkinkan adanya interpretasi yang membenarkan pelabelan itu.
Setara Institute berpandangan dengan pelabelan organisasi teroris kepada kelompok bersenjata di Papua apalagi kemudian jika pelabelan itu melebar diberikan kepada kelompok pro kemerdekaan di Papua yang berjuang secara damai, tidak akan membantu bagi penyelesaian konflik di Papua, tapi justru sebaliknya kontra produktif.
Pelabelan kelompok perlawanan di Papua, kata Bonar, tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang.
"Kegagalan aparat keamanan dalam melumpuhkan kelompok bersenjata selama ini lebih dikarenakan kurangnya dukungan dan kepercayaan dari rakyat setempat. Selain kondisi geografis dan pengenalan area di pegunungan sebagai kendala utama," katanya.
"Patut dipikirkan implikasi dari pelabelan tersebut. Pertama dengan melabel kelompok bersenjata di Papua sebagai teroris, itu berarti sekaligus menutup ruang negosiasi dan perundingan."
Akibatnya, kata dia, eskalasi kekerasan akan meningkat dan dampaknya buruk bagi rakyat setempat. Mereka, kata Bonar, terpaksa mengungsi untuk mencari selamat, kehilangan penghasilan ekonomi, anak-anak tidak bersekolah, kesehatan dan sanitasi lingkungan terganggu serta hal lain-lain.
Kedua, pelabelan teroris dinilai akan menambah luka sosial rakyat Papua. Karena mereka akan merasa pelabelan ini bukan hanya untuk kelompok bersenjata Papua, tetapi rakyat Papua secara keseluruhan.
"Selama ini mereka merasa didiskriminasi dan mengalami perlakuan rasisme. Sekarang bertambah dengan label teroris," katanya.
Bonar menekankan, dampak psikologi sosial semacam ini perlu dipertimbangkan oleh pemerintah. Pendekatan keamanan dan kesejahteraan fisik tanpa dipadani pendekatan kultural dan psikologi sosial akan membuat penyelesaian konflik di Papua semakin jauh panggang dari api.
Pemerintah, katanya, harus menyusun sebuah strategi komprehensif untuk penyelesaian damai Papua. Tidak hanya tertuju pada percepatan pembangunan, penambahan provinsi, dan revisi UU otonomi khusus. Tapi juga membuka ruang pembicaraan dan perundingan dengan kelompok-kelompok yang melakukan perlawanan selama ini.
Langkah awal untuk itu, kata Bonar, adalah mencari kesepakatan agar dihentikan penggunaan kekerasan dan permusuhan antara kedua belah pihak.
Pemerintah Indonesia bisa memulai dengan menjajaki membuka saluran komunikasi dengan pihak yang selama ini melakukan perlawanan, kata dia.
Pemerintah Indonesia tidak perlu merasa kalah apalagi khawatir akan kehilangan Papua bila duduk dalam satu meja dengan kelompok perlawanan. Perdamaian di Papua tidak akan tercapai melalui ujung senjata tetapi melalui perundingan, kata Bonar.