Suara.com - Penjual obat yang menurunkan hasrat seksual kebanjiran order setelah maraknya kasus perselingkuhan di China, salah satu metode yang diklaim untuk mempertahankan rumah tangga.
Menyadur The Sun, Kamis (29/4/2021) penggunaan obat yang memblokir produksi hormon testosteron tersebut sekarang laris di pasaran di negara tersebut.
Perselingkuhan adalah hal biasa di Tiongkok, terutama di antara pria kaya atau berkuasa dan, meskipun undang-undang mengizinkan wanita untuk menceraikan suami, banyak yang menemukan cara untuk mempertahankan pernikahan mereka.
Cara tersebut adalah dengan menggunakan obat-obatan sebagai alat untuk mengambil kembali kendali atas hubungan mereka.
Baca Juga: CEK FAKTA: Prabowo Sebut Rudal China Penyebab KRI Nanggala-402 Tenggelam?
Beberapa penjual obat tersebut di China merekomendasikan untuk memasukkannya ke dalam bubur, susu atau air minum suami mereka.
Obat tersebut dalam bentuk cair dan harganya sekitar Rp 200.000 untuk 50ml.
"Terlalu banyak orang yang ingin membelinya. Ada 100 orang memesannya dalam sebulan," kata pemilik toko online yang menjual hormon tersebut kepada Xiaoxiang Morning News, sebuah surat kabar milik negara.
Salah satu pelanggan mengaku jika metode tersebut cukup ampuh untuk membuat suaminya selalu tetap di rumah dan bekelakuan baik.
"Obatnya mulai bereaksi setelah dua minggu setelah saya mulai memberikannya kepada suami saya. Sekarang dia pada dasarnya tinggal di rumah, berperilaku baik." ujarnya.
Baca Juga: Jalur Penerbangan Jakarta-Wuhan PP Kembali Dibuka
Obat tersebut juga telah digunakan untuk "mengebiri secara kimiawi" terpidana pelaku pelecehan seksual kepada anak-anak.
Kebiri kimiawi adalah penggunaan obat-obatan "anafrodisiak" untuk menurunkan hasrat seksual dan libido, dengan pengobatan minimal selama tiga sampai lima tahun.
Cara kebiri tersebut telah diujicobakan di Swedia, Denmark dan Kanada.
Yao Zhidou, seorang pengacara di Beijing, mencatat bahwa seorang istri yang memberikan obat kepada suaminya tanpa persetujuannya dapat dianggap bertanggung jawab secara pidana jika menyebabkan kerusakan.