Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris

Kamis, 29 April 2021 | 13:13 WIB
Resmi! Pemerintah Indonesia Labeli TPNPB Sebagai Kelompok Teroris
Menko Polhukam Mahfud MD saat menjelaskan Kepres Kasus BLBI. (Dok Kemenko Polhukam)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Indonesia resmi menganggap Tentara Pembebasan Nasional Pembangunan Nasional (TPNPB) sebagai teroris.  Keputusan pemerintah tersebut sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris. 

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021). 

Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini. 

Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Kasus BLBI

Itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme. 

Sedangkan terorisme dijelaskan Mahfud yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan. 

"Nah berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU No 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," tegasnya. 

Lebih lanjut, pemerintah telah meminta Polri, TNI, BIN dan aparat terkait untuk segera melakukan tindakan secara cepat, tegas terukur menurut hukum. Dalam arti lain, penindakan itu tidak boleh mengorbankan masyarakat sipil. 

Baca Juga: Kekhawatiran Setara Institut soal Pelabelan Teroris ke TPNPB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI