Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi

Kamis, 29 April 2021 | 13:11 WIB
Terungkap! Universitas Painan Palsukan Surat Pendirian Perguruan Tinggi
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.

Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI