Ke Epidemiolog, Rizieq Ungkit soal Larangan Mudik hingga Masuknya WN India

Kamis, 29 April 2021 | 13:07 WIB
Ke Epidemiolog, Rizieq Ungkit soal Larangan Mudik hingga Masuknya WN India
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq di PN Jaktim. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyinggung soal aturan larangan mudik Lebaran, namun di sisi lain sektor pariwisata tetap dibuka oleh pemerintah. Rizieq juga menyinggung soal ratusan Warga Negera Asing (WNA) India yang masuk ke tanah air. 

Hal itu disampaikan Rizieq dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi ahli dari jaksa perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). 

Awalnya Rizieq mempertanyakan soal kebijakan pemerintah yang melarang mudik pada lebaran tahun ini namun sektor wisata dibuka. Rizieq juga mempertanyakan soal masuknya WNA India masuk ke Indonesia. 

Semua dipertanyakan kepada dua orang saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni Hariadi Wibisono selaku Ketua Umum Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia dan Panji Fortuna yang merupakan Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran.

Baca Juga: Kasus Kerumunan, Jaksa Hadirkan Kades hingga Epidemiolog ke Sidang Rizieq

"Ini kan mudik dilarang dalam rangka mencegah penyebaran Covid ini kan masuk langkah langkah untuk penanganan wabah. Tapi sementara wisata dibiarkan orang asing yang datang dari negeri kena wabahnya paling parah saat ini di India itu dibiarkan masuk ke Indonesia," kata Rizieq dalam sidang. 

"Nah ini pertanyaan saya dalam ilmu epidemiologi apakah hal semacam ini efektif penanganan wabah? Silakan jelas pertanyaannya ya Prof," sambungnya. 

Kemudian dr Hariadi menjadi saksi ahli pertama yang menjawab pertanyaan Rizieq. Menurutnya, jika memang berpotensi meningkatkan kasus Covid kebijakan pemerintah tersebut perlu diberlakukan. 

Sementara itu, saksi ahli lainnya yakni Panji Fortuna menjelaskan, bahwa manusia bergerak secara mobile. Sehingga hal itu tentunya berpotensi menjadi sumber penularan di wilayah baru. Menurutnya, hal itu juga sangat berkaitan dengan perjalanan domestik dan internasional. 

Soal orang yang melakukan perjalanan internasional, menurut Panji, tentu perlu menerapkan kebijakan tertentu. Misalnya pengetatan soak karantina dari mulai 5 hari sampai 14 hari setibanya di Indonesia. 

Baca Juga: Munarman Diciduk Densus, Taufiqurrahman: Sampai Kapan Terus Zalimi Oposisi?

"Jadi ada kewajiban untuk mengkarantina. Sebenarnya penangan di pintu masuk di karantina ini juga bisa diterapkan dalan perjalanan domestik tapi sulit karena volume sangat tinggi. Saya pikir ini mohon maaf jadi memang lebih baik untuk kita membatasi perjalanan atau perpindahan penduduk di dalam negeri," tutur Panji. 

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI