115 Travel Gelap Diamankan Polisi, Mereka Cari Pemudik Lewat Medsos

Kamis, 29 April 2021 | 12:49 WIB
115 Travel Gelap Diamankan Polisi, Mereka Cari Pemudik Lewat Medsos
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyedia jasa travel gelap dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal," kata Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI