115 Travel Gelap Diamankan Polisi, Mereka Cari Pemudik Lewat Medsos

Kamis, 29 April 2021 | 12:49 WIB
115 Travel Gelap Diamankan Polisi, Mereka Cari Pemudik Lewat Medsos
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi mengamankan 115 armada travel gelap yang tetap akan dioperasikan untuk mengangkut pemudik ke sejumlah daerah di tengah upaya pemerintah mencegah warga mudik untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Polisi menyatakan armada yang diamankan dalam operasi 27-28 April 2021 tersebut tidak memiliki izin trayek atau tidak memiliki izin untuk mengangkut penumpang.

Penyedia jasa angkutan secara ilegal itu juga tidak mewajibkan penumpang mereka menunjukkan surat bebas Covid-19 atau hasil negatif tes swab antigen.

"Padahal berdasarkan addendum surat Gugus Tugas Covid-19 para penumpang yang naik dari terminal itu diharapkan mempunyai surat bebas Covid-19 baik swab antigen maupun genose atau PCR," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga: Polisi Buru Travel Gelap Penyedia Jasa Mudik hingga ke Medsos

Pemilik kendaraan mengenakan tarif di atas harga normal kepada penumpang.

Sebagai contoh, tarif perjalanan Jakarta-Cilacap sebesar Rp300.000 sampai Rp350.000, padahal biasanya hanya Rp200.000.  Jakarta-Lampung sebesar Rp350.000 sampai Rp400.000, padahal harga normal hanya Rp300.000.

Tawarkan jasa lewat medsos

Kendaraan yang diamankan polisi hendak membawa pemudik ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.

Penyedia jasa travel gelap mencari konsumen melalui media sosial. 

Baca Juga: Mudik Dilarang, Ratusan Travel Gelap yang Nekat Angkut Pemudik Ditangkap

"Patroli siber untuk melihat, meneliti, memahami, mengetahui pergerakan para travel gelap ini. Karena sebagian dari mereka mengiklankan dirinya melalui media sosial, baik Facebook, Instagram dan sebagainya," ujar Sambodo.

Penyedia jasa travel gelap dikenakan sanksi sesuai Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kepada penumpangnya kami berikan pilihan, apakah dikembalikan ke tempat asal dia naik atau kami antara ke terminal," kata Sambodo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI