Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI

Kamis, 29 April 2021 | 12:47 WIB
Sambangi KPK, Mahfud MD Minta Dokumen Kasus BLBI
Mahfud MD di gedung KPK. (bidik layar video)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis (29/4/2021). Kedatangan Mahfud untuk meminta dokumen BLBI.

"Kami dapat dokumen dari KPK tadi tentang ini," kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta.

Ia menyatakan kedatangannya tersebut diterima langsung oleh lima Pimpinan KPK. "

Saya bersama Pimpinan Satgas BLBI diterima lengkap oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri bersama seluruh komisionernya. Saya juga bersama semua pimpinan yang lain itu untuk memastikan kedudukan atau posisi kasus BLBI," ujarnya.

Baca Juga: Bertemu Pimpinan KPK, Mahfud MD Dapat Banyak Dokumen Kasus BLBI

Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini juga telah mengklasifikasi aset jaminan terkait kasus BLBI tersebut.

"Barang jaminannya sudah ada sekarang karena sudah selesai, kami klasifikasi mana yang bisa dieksekusi sekarang, mana yang bisa ditagih dalam bentuk tunai dan sebagainya," tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa perkara BLBI semula adalah utang keperdataan yang diselesaikan melalui Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 8 Tahun 2002.

"Pada waktu itu dikeluarkan secara sah dan MA kemudian memutuskan bahwa Inpres itu sudah sah dan DPR juga sudah pernah keluarkan keputusan bahwa DPR menganggap itu sudah selesai dan menghormati keputusan pemerintah jalan keluar pada 2002," katanya.

Kemudian, lanjut dia, pembayaran utang terkait Inpres tersebut terakhir pada 2004 dalam bentuk keluarnya beberapa Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Baca Juga: KPK Geledah Ruangan Azis Syamsuddin, MKD DPR Pastikan Tidak Intervensi

"Nah ada 48 obligor, dari sekian banyak obligor oleh KPK ditemukan satu kasus yang dipidanakan, yaitu kasus SKL BDNI (Bank Dagang Nasional Indonesia). Sjamsul Nursalim itu punya dua, dia sebagai obligor dan juga debitur melalui Bank Dewa Rutji dia tidak masalah tinggal bayar kami tagih," ungkapnya.

"Yang BDNI itu jadi masalah, ternyata oleh MA yang kasus Syafruddin Temenggung dan Sjamsul Nursalim itu dinyatakan onslag (melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum). Onslag itu betul ada kerugian negara yang bisa ditagih tetapi itu bukan pidana melainkan perdata," Mahfud menambahkan.

Oleh karena itu, kata dia, KPK memang sengaja tidak dimasukkan ke dalam Satgas BLBI tersebut.

"Oleh sebab itu, akan dianalisis kembali bersama KPK nanti. Kami memang sengaja KPK tidak masuk ke tim karena KPK itu lembaga penegak hukum pidana. Yang kedua, biar tetap independen. Jadi kami hargai KPK, BPK juga kami tidak masukkan, biar dia independen nanti kalau ada audit silakan. Kami hanya masukkan BPKP ke tim pemerintah ini," tuturnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI