Legislator: Kasus Antigen Bekas Tidak Beda dengan Korupsi

Kamis, 29 April 2021 | 12:30 WIB
Legislator: Kasus Antigen Bekas Tidak Beda dengan Korupsi
Ilustrasi calon penumpang mengikuti prosesi rapid test antigen [Suara.com/Putu Ayu Palupi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyelidiki kasus layanan rapid test Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, terkait adanya dugaan menggunakan alat rapid test antigen bekas.

Baru-baru ini, polisi menggerebek layanan rapid test tersebut dan mengamankan lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan raksasa farmasi dalam negeri.

Jika dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas terbukti, menurut anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin, perbuatan ini, "tidak beda dengan korupsi bansos, korupsi apapun yang terkait penanganan pandemi adalah kejahatan besar."

"Apalagi kita tengah berjuang melindungi ratusan juta nyawa rakyat Indonesia. Sebelumnya jangan lupa ada kasus masker palsu, kasus mafia karantina WNA yang masuk Indonesia dan sekarang kasus swab tes antigen."

Baca Juga: Ratusan Orang Dites Antigen di Bandara Kualanamu Sebelum Digerebek Polisi

Didi menekankan penggunaan alat rapid test antigen bekas sangat berbahaya karena berkaitan dengan akurasi hasil testing sebagai tahap awal 3T.

Apabila hasil testing tidak akurat, maka akan merembet kepada tahapan tracing dan treatment yang salah langkah, kata Didi.

Didi meminta aparat penegak hukum serius menangani kasus ini.

"Tangkap dan seret pelaku ke meja hijau. Jangan pernah terjadi lagi korupsi memalukan macam tes antigen, masker palsu, karantina fiktif hingga korupsi bantuan sosial yang sangat tidak beradab, di tengah puluhan juta masyarakat masih berjuang untuk bisa lolos dari penderitaan besar dampak Covid-19," kata Didi.

Direktur Utama Kimia Farma Diagnostik Adil Fadilah Bulqini berjanji akan segera melakukan evaluasi standard operating procedure petugas pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu Deli Serdang untuk menjaga tidak terulangnya lagi dugaan penggunaan kembali rapid test bekas.

Baca Juga: Kimia Farma Belum Minta Maaf soal Alat Tes Antigen Bekas, Ini Alasannya

"Kita tidak ingin lagi terjadi pelanggaran yang dilakukan oknum petugas pelayanan rapid test yang merugikan masyarakat," kata Fadilah, dalam acara Temu Pers di Kantor Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu.

Ia menyebutkan, Kimia Farma Diagnostik melakukan monitoring pelaksanaan standar operasional prosedur  petugas pelayanan rapid test di Bandara Kualanamu dan beberapa bandara lainnya.

Hal ini dilakukan sehingga ke depan tidak terjadi lagi adanya kesalahan yang melanggar SOP oleh petugas pelayanan rapid test.

"Kimia Farma Diagnostik memiliki komitmen yang tinggi memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan tidak ingin mengecewakan mereka," ujar Fadilah dalam laporan Antara.

Belum ada tersangka

Sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu.

Juru bicara Polda Sumatera Utara Hadi Wahyudi mengatakan,  "Masih dimintai keterangan. Ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya."

Hadi belum dapat memastikan sudah berapa lama praktik penggunaan alat rapid test antigen bekas berlangsung.

"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI