Suara.com - Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (29/4/2021). Kusnadi akui sempat ketakutan ketika acara kerumunan terjadi di Megamendung.
Pernyataan Kusnadi tersebut diawali oleh pertanyaan yang dilayangkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan. Majelis hakim menanyakan bagaimana respons Kusnadi sebagai Ketua Satgas Covid-19 tingkat desa kala Rizieq datang ke wilayahnya. Kusnadi mengaku sempat ketakutan.
"Nah saudara sebagai ketua satgas covid, bagaimana waktu itu saat kedatangan habib? Maksud saya itu apakah saudara ketakutan atau bagaimana?," tanya hakim.
"Ya, berimbau juga kepada warga, takut juga iya karena dalam masa pandemi ini banyak terkonfirmasi virus tersebut," jawab Kusnadi.
Baca Juga: Dicecar Rizieq, Kades Sebut Acara Ponpes di Megamendung Tak Perlu Izin
Kemudian majelis hakim bertanya kembali mengenai langkah-langkah yang diambil oleh Kusnadi kala acara kerumunan di Megamendung. Kusnadi mengaku sudah mengimbau warga untuk terapkan protokol kesehatan.
"Ada langkah-langkah yang diambil saudara sebagai kepala desa sebelum kejadian?," tanya hakim.
"Yang kita lakukan dari pemerintah desa kita mengimbau kepada masyarakat agat menerapkan prokes," jawab Kusnadi.
Lebih lanjut, selain mengimbau warganya, Kusnadi juga mengaku sempat berinisiatif memasang spanduk berisikan imbauan agar masyarakat taati prokes yang ada.
"Oh langkah-langkah seperti itu yang saudara ambil ya?," tanya hakim.
Baca Juga: Menuju Deklarasi Partai Ummat, Nyaris Dibubarkan Hingga Ajak Habib Rizieq
"Iya," ucap Kusnadi.
Dua orang saksi fakta dihadirkan yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi kemudian yang kedua Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno. Dua orang saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan Rizieq di Megamendung.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.