Dicecar Rizieq, Kades Sebut Acara Ponpes di Megamendung Tak Perlu Izin

Kamis, 29 April 2021 | 11:32 WIB
Dicecar Rizieq, Kades Sebut Acara Ponpes di Megamendung Tak Perlu Izin
Foto layar yang menampilkan sidang kasus kerumunanan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Tidak perlu minta izin," tutur Kusnadi.

"Kalau kegiatan internal, kegiatan pesantren, Salat berjemaah lima waktu, Salat Jumat apa perlu pemberitahuan ke Kades?," tanya Rizieq.

"Tidak perlu," timpal Kusnadi.

Lebih lanjut, Rizieq menyatakan memang untuk acara yang digelar di Markaz Syariah pada 13 November 2020 itu digelar secara internal saja.

"Jadi perlu kita informasikan bahwa kegiatan peletakan batu pertama di pondok pesantren adalah kegiatan internal, karena tidak mengundang orang dari luar," tutur Rizieq.

Dua orang saksi fakta dihadirkan yakni Kepala Desa Kuta, Megamendung, Kusnadi kemudian yang kedua Ketua Rukun Tetangga (RT) di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Sumarno. Dua orang saksi tersebut memberikan kesaksian dalam perkara kerumunan Rizieq di Megamendung.

Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Sidang Kasus RS UMMI, Jaksa Hadirkan 8 Orang Saksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI